PATUH-Oi

Sunday, February 3, 2013

Peninjauan Kembali sebuah Catatan



Beberapa Catatan atas

SEMA No. 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana



Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juni 2012 lalu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri) harus dihadiri oleh Terpidana atau ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum.
SEMA ini tidak menjelaskan mengapa tiba-tiba MA memandang perlu untuk mengatur PK hanya dapat diajukan (dihadiri) oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung, dan tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya semata. Namun jika ditelusuri isu ini sebenarnya telah mencuat sejak awal tahun 2010 yang lalu. Pada saat itu MA untuk pertama kalinya menyatakan tidak dapat menerima (niet onvanklijk verklaard / N.O.) permohonan PK dengan terpidana korupsi Tazwin Zein dengan alasan permohonan PK tersebut tidak dihadiri oleh Terpidana/Ahli Warisnya saat sidang pemeriksaan PK di pengadilan Negeri, hanya dihadiri oleh Penasihat Hukumnya. Dalam putusan ini suara MA tidak bulat, terdapat dua hakim anggota yang berbeda pendapat, yaitu Leopold Hutagalung (hakim ad hoc) dan Abbas Said yang berpendapat bahwa PK yang hanya dihadiri oleh Penasihat Hukum diperbolehkan.
Tak lama setelah perkara Tamzil Zein tersebut MA kembali memutus dengan putusan serupa, kali ini dengan suara bulat, yaitu dalam perkara Setia Budi No. 74 PK/Pid.Sus/2010. 
Dalam putusan ini sangat terlihat jelas bahwa alasan Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima PK yang tidak dihadiri oleh Terpidana/Ahli Warisnya adalah karena dikhawatirkan PK dimanfaatkan oleh terpidana yang sedang melarikan diri/bersembunyi seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya yaitu seperti dalam kasus Tommy Soeharto.
Sebelum SEMA ini terbit memang terdapat inkonsistensi dalam putusan-putusan MA terkait masalah ini. Terdapat dua pandangan di dalam tubuh Mahkamah Agung yang menafsirkan aturan-aturan mengenai PK dalam KUHAP, ada yang memandang kehadiran terpidana / ahli warisnya bersifat imperatif ada yang tidak. Hal ini juga diakui oleh mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. 
Sebelum putusan Tazwin Zein memang MA sepertinya tidak mempermasalahkan ketidakhadiran terpidana/ahli warisnya dalam sidang pemeriksaan PK di Pengadilan Negeri, hal ini terlihat secara jelas dalam perkara-perkara yang disebutkan dalam kasus korupsi PT Bulog dengan terpidana Tommy Soeharto dimana MA yang saat itu jelas-jelas sudah mengetahui Tommy Soeharto sedang melarikan diri mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Tommy melalui kuasa hukumnya. Saat itu majelis PK yang mengabulkan permohonan PK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Bagir Manan.
Latar belakang seperti di atas lah sepertinya yang menjadi alasan mengapa MA merasa perlu menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2012 ini, untuk mengakhiri dualisme pendapat MA tersebut.


Tepat kah SEMA ini?
Sebelum menilai tepat atau tidaknya SEMA ini mari kita lihat kembali dua pasal yang dirujuk oleh MA dalam SEMA tersebut, yaitu Pasal 263 dan 265 KUHAP

Pasal 263
  1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan. kembali kepada Mahkamah Agung.
  2. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
    1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
    3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  3. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Pasal 265
  1. Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan-kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
  2. Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
  3. Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
  4. Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
  5. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
Dari kedua pasal di atas terlihat bahwa KUHAP tidak secara tegas mengatur apakah kehadiran Terpidana/ahli warisnya bersifat imperatif atau tidak. Memang benar bahwa jika dilihat secara sistematis terkesan bahwa kehadiran terpidana/ahli warisnya bersifat imperatif, yaitu jika merujuk pada pasal 265 ayat 3 dimana di ayat tersebut dinyatakan bahwa dalam berita acara sidang pemeriksaan ditandatangani oleh (salah satunya) Pemohon. Pertanyaannya kemudian tentu, siapakah yang dimaksud pemohon? Apakah penasihat hukum yang mendapatkan kuasa khusus untuk mewakili terpidana/ahli warisnya dapat disebut juga sebagai pemohon?
Mengenai siapa yang dimaksud dengan ‘Pemohon’ Bagian Kedua Bab XVIII KUHAP ini memang tidak secara tegas mendefinisikannya. Istilah Pemohon dalam konteks Peninjauan Kembali sendiri baru muncul pada pasal 264 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 264
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
Dari pasal 264 ayat (1) di atas yang kemudian merujuk pada Pasal 263 ayat (1) memang dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pemohon terbatas pada Terpidana atau Ahli Warisnya. Pertanyaannya kemudian mungkin apakah berarti kehadiran Terpidana (atau Terdakwa) dalam upaya hukum lainnya khususnya upaya hukum biasa seperti Banding dan Kasasi juga harus dihadiri secara langsung oleh Pemohon dalam pengertian Terdakwa? Untuk itu mari kita lihat kedua pasal dibawah ini:

Pasal 233
(1)    Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum;
(2)     
Pasal 244
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Dari kedua pasal di atas terlihat bahwa KUHAP tidak secara konsisten mengatur kedudukan Penasihat Hukum dalam pengajuan upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Dalam pasal 233 yang mengatur mengenai permohonan Banding KUHAP menyebutkan kedudukan penasihat hukum untuk dapat mengajukan Banding, dengan rumusan “…atau yang khusus dikuasakan untuk itu”, sementara dalam aturan mengenai Kasasi Pasal 244 tidak secara tegas mengaturnya. Dengan tidak tegas diaturnya hal yang demikian apakah suatu saat nanti MA juga akan menyatakan permohonan Kasasi yang tidak diajukan secara langsung (hanya melalui penasihat hukumnya yang telah mendapatkan surat kuasa untuk itu) juga akan dinyatakan tidak dapat diterima? Wallahu alam.
Seperti terlihat dalam tulisan di atas (khususnya link berita) sebelum 2010 MA tidak pernah mempermasalahkan ketidakhadiran terpidana/ahli warisnya dalam sidang pemeriksaan PK. Perubahan pandangan MA ini terjadi sepertinya semata-mata karena kekhawatiran kembali terjadi PK yang diajukan oleh Terpidana padahal ia sedang melarikan diri. Kekhawatiran ini terlihat jelas dalam pertimbangan MA dalam putusannya nomor 74 PK/Pid.Sus/2010 (Setia Budi). Permasalahannya, jika hal itu yang dikhawatirkan, mengapat MA tidak menyatakan saja baik dalam putusannya atau dalam SEMA bahwa Terpidana yang melarikan diri tidak dapat diterima permohonan PK nya? Mengapa larangan tersebut digeneralisir untuk semua kondisi?
SEMA ini menurut saya akan menyulitkan Terpidana (yang tidak melarikan diri) untuk dapat menggunakan haknya. Terpidana yang akan mengajukan PK umumnya adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman (umumnya dalam penjara, bisa juga denda). Tentunya sangat sulit bagi Terpidana untuk dapat hadir dalam sidang pemeriksaan permohonan PK, karena ia sedang dalam penjara. Diperlukan izin untuk dapat keluar Lembaga Pemasyarakatan, dan tidak mudah untuk mendapatkan izin ini. Belum lagi, bagaimana jika Terpidana sedang menjalani di Lembaga Pemasyarakatan yang sangat jauh dari Pengadilan Negeri tempat permohonan PK akan diperiksa? Misalnya terpidana yang sedang menjalani hukuman di Nusa Kambangan, sementara ia dulu di adili di Pengadilan Negeri Medan. Berapa hari izin yang bisa diberikan? Berapa ongkos yang harus ia keluarkan? Untuk menjamin Terpidana (pemohon) tidak melarikan diri tentu negara harus melakukan pengamanan terhadap si pemohon sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, sidang, hingga kembali ke LP tersebut. Siapa yang akan menanggung biayanya? Negara? Berapa biaya yang harus dikeluarkan negara untuk itu? Mudah kah prosedurnya? Apa jaminannya aparat yang ditunjuk untuk mendampingi si Pemohon tidak akan meminta biaya tambahan kepada Pemohon?
Apakah seluruh Terpidana kita kaya raya? Tentu tidak. Kasus-kasus yang menjadi latar belakang SEMA ini memang merupakan kasus-kasus tindak pidana korupsi, tapi SEMA ini sendiri toh tidak khusus ditujukan untuk PK dalam perkara Korupsi, namun untuk seluruh jenis perkara. Jikalaupun hanya dibatasi untuk kasus-kasus korupsi, pertanyaanya apakah pasti seluruh terpidana korupsi itu kaya raya? Pandangan bahwa terpidana korupsi pasti kaya raya tentu pandangan yang sangat bias. Karena kenyatannya banyak terpidana kasus korupsi yang juga miskin. Berapa banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh pegawai rendahan, guru, petani, kepala dusun karena korupsi-korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran Bantuan Tunai Langsung, penyaluran Beras Miskin dll yang nilai korupsinya terkadang tak lebih dari 20 juta rupiah?
Di luar kasus korupsi (yang juga terpidananya belum tentu kaya raya) mayoritas terpidana bukanlah orang yang mampu secara ekonomi. SEMA ini yang pada akhirnya akan membebankan para calon pemohon secara ekonomi akan secara langsung maupun tidak langsung menghambat hak mereka untuk mengakses keadilan.
Mungkin kita akan berfikir, “ya kalau tidak bisa dihadiri Terpidananya secara langsung ya keluarganya saja, toh mereka bisa menjadi pemohon”. Apakah benar keluarga (istri, anak dll) dapat menjadi pemohon? Ya dan Tidak. Keluarga memang bisa menjadi pemohon, jika mereka adalah ahli waris. Dan jangan lupa Pasal 263 ayat (1) menggunakan istilah “Ahli Waris”, yang artinya tentu bukan sekedar ‘keluarga’, namun ‘keluarga’ setelah terpidana itu sendiri telah meninggal dunia. Karena Ahli Waris baru muncul setelah ‘calon’ pewaris meninggal dunia. Dengan demikian berarti sepanjang Terpidana itu sendiri masih hidup, keluarga, baik istri, anak, orang tua, cucu dll tidak dapat menjadi Pemohon Peninjauan Kembali. Jadi ‘solusi’ agar jika terpidana tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan –baik karena alasan tidak mendapat izin, atau karena tidak punya biaya untuk ongkos, penginapan dll- permohonan diajukan saja oleh ahli warisnya tidak benar.

Kembali Ke Tujuan
Dengan pertimbangan di atas saya berpendapat SEMA ini (dan juga putusan-putusan MA sebelumnya) seperti menembak lalat dengan meriam, tujuannya hanyalah ingin menembak lalat namun akhirnya semua ikut kena oleh karena senjatanya tidak proporsional. Jika MA ingin menghindari adanya permohonan PK oleh terpidana yang sedang melarikan diri ya atur saja demikian. Atur saja bahwa dalam sidang pemeriksaan PK pengadilan (dan Penuntut Umum) harus memastikan bahwa Pemohon / Terpidana tidak sedang melarikan diri. Itu saja, tidak perlu mencari-cari justifikasi dengan menafsirkan pasal 265 ayat 2 dan 3 yang pada akhirnya menjadi tidak terlalu tepat.
Sekian.

Lampiran
SEMA No. 1 Tahun 2012
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permontaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Atas dasar ketentuan tersebut di atas dan juga ketentuan Pasal 265 ayat (2) DAN (3) KUHAP, Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana atau ahli warisnya sebelum berlakunya surat edaran ini, agar berkas perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Catatan Tambahan:
sebagai bahan bacaan Beberapa Putusan yang relevan dengan isu ini antara lain:
  1. 74 PK/Pid.Sus/2010 (Setia Budi)
  2. 23 PK/Pid/2012 (Basyrah Lubis)
  3. 116 PK/Pid/2011 (Lim Habibie)
  4. 45 PK/Pid/2012 (Rubing, SPd)
  5. 46 PK/Pid/2012 (S. Parlin Silitonga)
  6. 39 PK/Pid/2012 (Moch. Chairul Anwar)
  7. 134 PK/Pid/2011 (Bonaraja Siregar)
  8. 42 PK/Pid/2012 (Riana Tobing)
  9. 33 PK/Pid/2012 (Permadi)
  10. 43 PK/Pid/2012 (Boedi Soesanto)
  11. 72 PK/Pid/2012 (Chairuddin)
  12. 122 PK/Pid/2011 (Joni Gidheon Likhi Suwanto)
  13. 53 PK/Pid/2012

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.