Banyaknya Razia-razia kendaraan yang dilakukan Polisi lalulintas diperbagai tempat khususnya di malam hari memicu banyaknya pula komentar yang beragam di masyarakat, oleh karena itu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan Razia kendaraan yang benar maka berikut kami ketengahkan aturan menyangkut RAZIA KENDARAAN BERMOTOR OLEH POLANTAS.
Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 3 PP 80/2012 tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi pemeriksaan:
a.Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b.tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
c.fisik Kendaraan Bermotor
d.daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan/atau
e.izin penyelenggaraan angkutan
Kemudian, dalam Pasal 10 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala atau insidental.
Mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di malam hari, maka kita berpedoman pada ketentuan Pasal 22 PP 80/2012 yang berbunyi:
1). Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan
2). Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan
3). Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
4). Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan
5). Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Dengan demikian, jika pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian yang tidak menempatkan tanda/plang pengumuman yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, tidak memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan tidak memakai rompi yang memantulkan cahaya, maka pemeriksaan kendaraan yang dilakukan polisi tersebut tidak sah secara hukum.
Polisi sebagai petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas harus pula menaati tata cara pemeriksaan kendaraan sesuai aturan yang berlaku,
Akan tetapi, dalam hal tertangkap tangan seperti yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012, tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tidak wajib dilengkapi tanda adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Yang dimaksud tertangkap tangan dalam pemeriksaan secara insidental yaitu terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Dalam hal bidang penegakan aturan lalu lintas, polisi memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
a.memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Selanjutnya jika penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh polisi yang sedang tidak berdinas atau tidak menggunakan surat perintah, telah diatur lebih lanjut dalam PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012, bahwa petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut serta wajib dilengkapi surat perintah tugas.
Jika petugas kepolisian sudah memenuhi dua syarat ini, baru kemudian ia boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam hal tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (lihat Pasal 14 PP 80/2012).
Jika polisi tidak dalam keadaan “berdinas” atau tidak memakai seragam dinas kepolisian, maka seperti telah kami jelaskan sebelumnya, maka petugas kepolisian tersebut tidak berhak atau berwenang melakukan razia pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Sumber/Dasar hukum:
1.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Subscribe to:
Posts (Atom)