Hukum
Administrasi Negara
Sebelum
memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu
mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan
Dimock:
Admministrasi
Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan
politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman.
Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam
melaksanakan pemerintahan.
Menurut Utrecht : menggambarkan
Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang
melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum
yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas
pemerintahannya.
Definisi
Hukum Administrasi Negara
Utrecht
: Hukum Adminsitrasi Negara/ Hukum Pemerintahan yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambdragers) Adminstrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
De La Bassecour Caan: yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara adalah
himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi
dan beraksi, maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara
tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya.
Oppehheim: Hukum tata
negara menggambarkan negara dalam keadaan diam (Staats in
Rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara menggambarkan Negara dalam keadan
bergerak
Kesimpulanya adalah badan-badan pemerintah setelah memperoleh kekuasaan
dari hukum tata
negara, lalau mereka melakukan berbagai aksi atau aktifitas dalam
rangka menjalankan tugas pemerintahannya berdasarkan huku administrasi yang
berlaku.
Fungsi Hukum Administrasi Negara
Van Vollenhoven: Hukum Administrasi negara merupakan perpanjangan (verlengstuk)
dari hukum tata
negara.
Jadi Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang
melaksanakan hukum tata
negara, sesuai dengan pandangan Prof Donner, dalam teori ”Dwipraja”
membagi pekerjaan pemerintah dalam ”menentukan tugas” dan ”mewujudkan tugas”.
Fungsi menentukan tugas adalah hukum tata
negara sedangkan fungsi mewujudkan tugas adalah tugas hukum
administrasi negara. hukum tata
negara mempunyai tugas politik, hukum administrasi negara
mempunyai tugas teknik.
Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara.
Pengertan Asas, Norma dan Sanksi. Sanksi, dalam pengertian hukum adalah apa
yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali
suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peran hukum yang harus
dituruti dan dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen)
Menurut Utrecht, Norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh
anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya. Sanksi
adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau
lebih yang telah melakukan pelanggaran atas suatu norma. Misalnya asas monogami
menjadi dasar dari hukum perkawinan barat: seorang laki-laki dalam waktu yang
saa hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai isterinya dan sebaliknya
(norma, pasal 27 KUH Perdata). Sanksi atas pelanggaran pasal 27 yang berfungsi
sebagai norma tercantum dalam pasal 284 KUHP, yaitu di hukum penjara
selama-lamanya 9 bulan.
Jadi asas menjadi dasar dari norma, dan sanksi berfungsi melindungi norma,
karena memberikan ancaman hukuman terhadap si pelanggar norma.
Asas hukum administrasi negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang
tidak tertulis.
1. Asas hukum tertulis
- Asas Legalitas, setiap perbuatan administrasi
negara berdasarkan hukum. Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang
berdasarkan asas negara hukum yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
namun untuk mencapai negara hukum belum cukup dengan dianutnya asas
legalitas yang merupakan salah satu identitas dari suatu negara hukum,
tapi harus disertai “kenyataan hukum”, harus didukung oleh “kesadaran
etis” dari para pejabat administrasi negara, yaitu kesadaran bahwa
perbuatan/ tindakannya harus didukung oleh perasaan kesusilaan, yaitu
bahwa dimana hak negara ada batasnya yang tentunta dibatasi oleh hak-hak
asasi manusia.
- Asas Persamaan Hak, bahwa semua warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) pemerintah Indonesia tidak dapat
membedakan sesama WNI (warga negara asli maupun keturunan asing)
sebaliknya warga negara keturunan asing yang pada umumnya mempunyai
kedudukan sosial dan ekonomi lebih baik daripada warga negara asli
dituntut agar WNI keutrunan asing bersikap lebih luwes dan loyal serta
memiliki desikasi yang pantas terhadap bangsa dan negara Indonesia.
- Asas Kebebasan, Asas ini khusus diberikan kepada
amninstrasi negara. Arti asas ini hádala bahwa lepada administrasi negara
diberikan kebebasan untk atas inisiatif sendiri menyelesaikan
masalah-masalah yang tikbul dalam masyarakat secara cepat, tepat dan
bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa menunggu perintah terlebih dahulu
dari UU yang disebabkan UU nya Belem ada atau tidak jelas mengatur masalah
tersebut.
Asas ini merupakan asas yang tertulis
(pasal 22 ayat 1 UUD 1945) yang isinya hádala: dalam kepentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU, pasal ini merupakan proses
pengerogotan, yaitu kekuasaan legislatif digerogoti oleh kekuasaan eksekutif
(presiden), sehingga supremasi badan legislatif beralih kepada badan eksekutif.
Catatan: Indonesia tidak mengikuti sistem pemisahan kekuasaan trias
politika.
2. Asas Hukum Tidak Tertulis
- Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau
kekuasaan atau dengan istilah lain asas tidak boleh melakukan Deteurnement
De Pouvoir. Setelah badan-badan kenegaraan memperoleh kekuasaan dari UU,
jangan sampai terjadi kekuasaan itu digunakan secara tidak sesuai dengan
pemberian kekuasaan itu oleh UU tersebut.
Jadi jangan menggunakan kekuasaan atau wewenang tersebut melampaui batas
yang diberikan oleh UU, misalnya pencabutan hak atas tanah yang diatur
dalam pasal 18 UUPA (UU no 5/ 1960) pemberian ganti kerugian yang layak
kepada bekas pemilik tanah, kalau terjadipencabutan tanah. Pencabutan hak
atas tanah tanpa ganti kerugian, bukan pencabutan hak tetapi perampasan
hak, hal ini tidak dibenarkan oleh UU
- Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan
administrasi negara yang satu oleh yang lainnya, atau disebut asas Exes De
Pouvoir. Arti asas ini adalah: Bila sudah diadakan pembagian tugas
diantara para pejabat administrasi negara, hendaknya para pejabat
melakukan tugas-tugasnya dalam batas-batas tugas yang telah diberikan oleh
UU. Asas ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam
melaksanakan tugas administrasinya. Fungsi administrasi negara adalah
melayani umum, public services atau abdi negara.
- Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi adalah
sanksi merupakan jaminan terhadap penaatan kepada hukum administrasi
negara, sanksi administrasi, baik yang tercantum dalam peraturan hukum
administrasi maupun yang ada di luar peraturan hukum administrasi,
misalnya dalam KUHP.
3. Asas Nasionalisme
Asas nasinalisme dalam hukum agraria dipengaruhi oleh sebagian besar
negara-negara di dunia. Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari
negara-negara tersebut. Asas ini di Indonesia tercakup dalam UUPA (No.5/1960)
Pasal 21 Ayat 1 : “Hanya WNI dapat mempunyai hak milik”
Hak milik merupakan hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
oleh oarang atas tanah. WNA dengan jalan apapun tidak dapat menguasai tanah
Indonesia dengan hak milik.
4. Asas Non Diskriminasi.
- UUPA tidak membeda-bedakan.
- UUD’45, Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal
27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
5. Asas Fungsi Sosial dari Tanah
- Pasal 33 Ayat 2, Ayat 3 UUD’45: Hak menguasai
tanah oleh negara
- Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 18 UUPA (UU No.5/1960): Pencabutan
hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang
layak karena suatu pencabutan hak tanpa ganti kerugian yang layak adalah
perampasan.
Asas Domein Negara (Domein Verklaring, Pasal 1 Agrarisch Besluit, STB
1870-118); untuk semua tanah yang tidak dibuktikan hak Eigendom-nya oleh orang,
adalah domein negara atau kepunyaan negara.
Negara berfungsi sebagai pemilik tanah yang boleh menjual tanah kepada siapa
saja yang memerlukannya.setelah berlakunya UUPA (UU No.5/1960) tanggal 24
September 1960 asas domein negara telah diganti dengan asas dikuasai negara
(pasal 33 Ayat 3 UUD’45)
6. Asas Dikuasai Negara
Tercantum dalam pasal 33 Ayat 3 UUD’45 JO Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UUPA yaitu
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 2 Ayat 1 & 2 UUPA: Hak menguasai dari negara termaksud dalam pasal 1
ayat 1, memberi wewenang untuk.
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan,
penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa
tersebut.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan
ruang angkasa
7. Asas Perlekatan
Kedudukan hukum benda-benda (rumah,
pohon) bersatu dengan tanah. Asas perlekatan ini sudah tidak berlaku dan
diganti dengan asas pemisahan horisontal yang menjadi dasar hukum agraria
nasional.
8. Asas Pemisahan Horisontal
Kedudukan hukum benda-benda (rumah,
pohon) dipisahkan dengan tanahnya. Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air
dan ruang angkasa adalah hkum yang telah disempurnakan. Pembuat UU mengakui
bahwa hukum agraria ini terdiri dari UU Agraria yang tertulis (Hukum Agraria UU)
dan hukum agraria yang tidak tertulis (Hukum Agraria Adat), misalnya membeli
pohon atau ngijon (Bahsan Mustafa: bab VIII).