PATUH-Oi

Monday, June 23, 2014

Waspadai MARKUS (Makelar Kasus) MAHKAMAH AGUNG RI

Waspadai Modus Penipuan Bermodus 

“Mengurus Perkara” di MA

 

Untuk Yakinkan Korban,  si Penipu Membuat Rekening Bank dengan Identitas Palsu  
atas Nama Pejabat MARI

Maraknya Oknum-Oknum yang berprilaku " Makelar Kasus (MARKUS)" dengan motif mengaku sebagai "Orang Dalam" atau Orang yang memiliki jaringan kedalam di Mahkamah Agung RI yang mampu mengurusi dan memperjuangkan Perkara tentu untuk memperoleh Kemenangan dalam berperkara di Tingkat KASASI atau PENINJAUAN KEMBALI (PK), Membuat MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA gerah, melalui Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono,  mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan “memenangkan” perkara di Mahkamah Agung. Soeroso memastikan  tawaran bantuan untuk mengurus perkara adalah modus penipuan yang menyasar para pihak yang sedang berperkara di MA. Untuk memuluskan aksinya, sang penipu mengaku panitera pengganti  yang menangani perkaranya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, modus terakhir ini sang Penipu pun membuat rekening bank dengan identitas palsu atas nama panitera pengganti yang bersangkutan.

Soeroso menyampaikan hal tersebut Senin sore (21/04) di ruang kerjanya, setelah menerima laporan, Victor Togi Rumahorbo, salah seorang panitera pengganti yang namanya disalahgunakan. Sang penipu, kata Panitera, menghubungi pihak dalam perkara 643 PK/PDT/2013 dengan  mengaku panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Ia  berjanji  akan membantu untuk memenangkan perkara di MA.  Selanjutnya, sang penipu menghubungi kembali korban dan menyampaikan bahwa perkaranya telah diputus sesuai “keinginan”. Untuk meyakinkan korban, si Penipu memberikan selembar kertas  seolah dokumen resmi MA. Dalam “dokumen jadi-jadian” tersebut ada informasi mengenai identitas perkara dan amar putusan. Dibawah dokumen tersebut ada tanda-tangan  hakim ketua dan panitera pengganti dengan setempel di bagian tanda tangan ketua majelis.
Bukti kirim ke rekening dengan identias palsu atas nama pejabat  MA (kiri) dan dokumen informasi perkara palsu (kanan) yang digunakan untuk mengelabui korban. [foto: margi purwandani]
Karena telah berhasil membantu,  si Penipu pun meminta imbalan sejumlah uang.  Si penipu sudah mempersiapkan sebuah rekening  di Bank BNI dengan identitas palsu atas nama Victor Togi Rumahorbo dengan nomor rekening  031099860. Ia meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut,  korban pun terperdaya.

“Salah seorang korban telah menyetor uang lima puluh juta ke rekening tersebut pada tanggal 7 April 2014”, ujar Panitera MA sambil menunjukkan fotokopi bukti transfer.

Menurut Panitera, selain Victor Togi Rumahorbo,  Hakim Agung Habiburrahman  juga menjadi korban pencatutan namanya.

“Dia pun sudah membuat sebuah rekening BNI Nomor 0320106344 atas nama Habiburrahman, dan kami ditunjukkan bukti bahwa telah ada yang menjadi korban dengan mengirimkan ke nomor rekening tersebut uang lima puluh juta rupiah”, papar Panitera MA.

Menyikapi kasus penipuan tersebut, Panitera Mahkamah Agung memberikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan.

1.    Jangan Percaya Rayuan Mengurus Perkara

Menurut Panitera,  MA dalam memeriksa perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Tidak ada fihak manapun yang bisa mengintervensi MA dalam  mengadili perkara. Jika ada oknum yang mengaku bisa membantu memenangkan perkara di MA, bisa dipastikan itu adalah Penipu. Jangan percaya pada jani dan rayuannya.

“Siapapun Dia, jika berjanji akan memenangkan perkara pasti ia penipu”, tegas Panitera.  Panitera menegaskan bahwa tanpa “diurus” jika menurut hukum seseorang di pihak yang benar, maka perkaranya akan dimenangkan.

2.    Mendasarkan Informasi di Sistem Informasi Kepaniteraan MA

Mahkamah Agung memiliki sistem informasi berbasis website untuk menyajikan informasi kepada publik. Untuk informasi penanganan perkara publik bisa mengakses di website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara. Sedangkan untuk informasi putusan, publik bisa mengakses di website http://putusan.mahkamahagung.go.id .  Mahkamah Agung tidak memberikan informasi cetak kepada pihak yang diambil dari kedua sistem informasi tersebut.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Victor Togi, berdasarkan “dokumen jadi-jadian” perkara 634 PK/PDT/2013 telah diputus  pada tanggal 26 Maret 2014 dengan amar kabul. Ketika dibuka di website, perkara tersebut ternyata masih dalam pemeriksaan majelis.
“jika ada kasus serupa, diharap masyarakat melakukan pengecekan di website kepaniteraan”, ungkap Panitera.

3.    Dokumen Resmi Pengadilan Disampaikan oleh Petugas Pengadilan

Panitera MA mengingatkan bahwa semua dokumen resmi pengadilan seperti relas pemberitahuan, salinan putusan, petikan putusan disampaikan oleh petugas pengadilan.  Mahkamah  Agung tidak melakukan komunikasi langsung dengan pihak berperkara terkait pengiriman dokumen tersebut.

Jika ada yang mengaku petugas pengadilan yang hendak menyampaikan dokumen, untuk kehati-hatian agar petugas tersebut diminta menunjukkan identitas kepegawaian bahwa dirinya adalah petugas pengadilan.

4.    Laporkan ke MA jika ada Oknum dan Dokumen yang Mencurigakan

Jika ada oknum yang menawarkan jasa memenangkan perkara di Mahkamah Agung, atau membawa dokumen yang berisi informasi perkara dengan meminta sejumlah uang agar melaporkan ke Mahkamah Agung. Nomor telpon yang bisa dihubungi adalah  021-3843348, 3810350, 3457661 atau fax 021-3842680 atau email  ke kepaniteraan.mari@gmail.com. [an]

Monday, June 2, 2014

ALUR PENANGANAN KASUS PIDANA


ALUR PENANGANAN KASUS PIDANA

A. Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana 

Hukum Pidana adalah :
Ø  Mengatur hubungan antara seseorang (sebagai warga negara) dengan negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat)
Ø  Menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU dan ada sanksi bagi pelanggarnya
Ø  Berupa pelanggaran (misal pelanggaran lalu-lintas, senjata tajam, minuman keras) dan kejahatan (misal pembunuhan, pencurian, KDRT, penganiayaan, perusakan dsb)

B. Jenis Kasus Yang Dapat Dimediasikan dan Tidak 

Jenis Kasus Pidana yang dapat dimediasikan: 
Ø  Tindak Pidana Ringan : Tindak Pidana yang diancam dibawah 3 bulan 
Ø  Semua Delik Aduan: Pencemaran Nama Baik, Perselingkuhan/Perzinahan, Fitnah Pencurian dalam Keluarga, Anak Konflik Hukum. 
Ø  Tindak Pidana Pelanggaran (Lihat: Buku III KUHP Pasal 489 – 569)

Jenis Kasus yang tidak dapat dimediasikan
- Korupsi
- Tindak Pidana terhadap anak
- Pemerkosaan
- Pencabulan
- Narkoba
- Pembunuhan
- Tindak Pidana yang diancam diatas lima tahun.

C. Prosedur Acara Pidana 
Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP).

Tahap I : Pelaporan/Pengaduan:
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.
Tahap: II Penyelidikan dan Penyidikan 
a.    Penyelidikan adalah serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

b.    Penyidikan adalah serangaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil (Kejaksaan) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan:

D.    Hak-Hak Tersangka - Terdakwa 

1.   Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan 
·         Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian 
·         Membawa surat tugas 
·         Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam

2.    Hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan 
·         Tersangka harus diperlakukan adil 
·         Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan 
·         Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya. Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan. 
·         Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.
3.    Hak-hak tersangka dalam proses penggeledahan dan penyitaan 
·         Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN) 
·         Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi 
·         Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.

4.    Hak-Hak tersangka selama proses penahanan 
·         Harus ada surat perintah penahanan 
·         Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili 
·         Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan 
·         Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka 
·         Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.

((bersambung)