Alur prosesi dan tata cara
persidanganperkara pidana di pengadilan
negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses
persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negeri untuk
memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:
(1).Sidang
pertama :
Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis
hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah
sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
1) Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera
pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
2) Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya
tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera
pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang
dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk
berdiri”
3) Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk
jaksa penuntut umumdan penasehat hukum
brdiri.
4) hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di
tempat duduknya masing masing.
5) Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6) Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih
sebagai berikut “sidang pengadilan
negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana
nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga
kali
PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
1) Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap
di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan
pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan
di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap
terdakwa.
2) Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka
hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.
3) Petugasmembawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan
terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4) Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a) Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti
persidangan.
b) Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya
hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di
dengar dandilihatnya dalam sidang ini.
5) Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat
hukum.
a) Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim
menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim
member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai
berikut :
Ø Menyatakan
tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
Ø Mengajukan
permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara
Cuma-Cuma.
Ø Meminta
waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b) Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses
selanjutnya adalah:
Ø Hakim
menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak
sebagai penasehat hukum terdakwa.
Ø Hakim
memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin
praktek pengacara/advokat.
Ø Setelah
hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu
hakim ketua menunjukkan kedua dokumen
itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
1) Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan
dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa
pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
2) Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh
bergantian dengan rakan jpu
3) Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah
ia sudah paham tentang apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata
tidak mengerti maka penuntut umum atas
permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
PENGAJUAN
EKSEPSI(keberatan)
1) Hakim ketua menanyakan pada terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa
penuntu umum
2) Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a). Pengadilan tidak berwenang mengadili
(berkitan dengan kompetensi absolute/relative)
b) Dakwaan
tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c) Dakwaan
harus di batalkan (karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3) Tata caranya:pertama
tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk
menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4) Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan
atau tidakmengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5) Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka
hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
6) Apabila terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua
menyatkan sidangdi tunda untuk member
kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang
berikutnya
7) Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan
eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8) Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun
tertulis.
9) Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah
dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan
pada penuntut umum.
10) Tata
cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi
terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11) Eksepsi
dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau
kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12) Apabila
terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka
kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk
mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
13) Setelah
pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan
kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi
(replik)tersebut.
14) Ata
tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada
terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15) Atas
eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu
untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16) Apabila
hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan
eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa
waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17) Tata
cara skorsing sidang ada dua macam :
I.
Majelis hakim meninggalkan ruang
sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan
penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di
tempat.
II.
Hakim ketua memppersilahkan semua
yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny
petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan
itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18) Apabila
hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam
mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk
mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.
PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
1) Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang
kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa
acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2) Model putusan sela ada dua macam:
I.
Tidak dibuat secara khusus,biasnya
untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara
lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya
akan di muat dalam putusan akhir.
II.
Dibua secara khusus dalam suatu
naskah putusan.
3) Tata caranya adalah
:putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di
kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara
bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan
palu(1 kali)
4) Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis
besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak penuntut umum
,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut
atau akan mengajukan perlawanan.
(2).Sidang pembuktian
Apabila hakim/majellis hakim
menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara
persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat
bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
Sebelum memasuki acara pembuktian,
hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi
pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya
prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut:
a)
Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
1) Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
a. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap
menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari
ini.
b. Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera
memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi
seorang kedaam ruang sidang.
c. Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban
setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang relevan dengan tujuan
mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
d. Tata cara pemeriksaan saksi:
1. Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
2. Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan
saksi di kursi pemeriksaan.
3. Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:
·
Identitas
saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
·
Apakah saksi kenal dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah
saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4. Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi
sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
5. Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah
atau janji sesua dengan agamanya
6. Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal
sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
7. Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di
pengadiailan negri adalah:
a. Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
b. Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada
saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat
Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas
membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan
sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk
membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari
telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama
lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang
bersangkutan.
c. Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal
sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya
ata persetujuan hakim.
d. Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya
bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.
8. Setelah selesai,hakim haki ketua mempersilahkan duduk
kembali dan memngingatkan saksi harus member keterangan yang sebenarnya sesua
dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya
sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan bahwa apbila saksi tidak
mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua
mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan
tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut
umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan epada saksi.
9. Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta
yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur
yang didakwakan.
b. Pertanyaan harus relevan
dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi
c. Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau
menjabaksaksi.
d. Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
10. Selama
menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan
kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
11. Setiap
kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada
terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
2) Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukun argumentasi
penuntut umum.
a) Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan
bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang
bukti yang ditemukan selama proses
persidagan.
b) Apabila terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata
cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
c) Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua
bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya
adalah pemeriksaan terdakwa.
PEMERIKSAAN
TERDAKWA:
1) Hakim ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di
kursi pemeriksaan
2) Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi
pemeriksaan.
3) Hakim bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan
sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4) Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua
pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit
jalannya persidangan.
5) Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada
terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim
menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal
benda tersebut.
6) Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada
tata cara pemeriksaan saksi kecuali
dalam hal sumpah.
7) Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara
brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara
bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka
hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan
jawaban terdakwa lain.
8) Setelah terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua
menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan
selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum untuk
mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang
berikutnya.
(3).SIDANG
PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA,
PEMBELAAN
DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
a.
Pembacaan
tuntutan pidana (requisitor)
1) Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar
sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua
bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada
sidang hari ini.
2) Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana
.maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya
sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
3) Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta
pidana(asli)pada hakim ketua dan
salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
4) Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham
dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
5) Hakim ketua bertanya
pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
6) Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan
pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum
untuk mempersiapkan pembelaan.
b. Pengajuan/pembacaan
nota pembelaan(pleidool)
1) Hakim etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan
pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim
menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan
sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2) Terdakwa mengajukan pembelaan:
a) Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada
umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan
dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita
acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
b) Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim
dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi
pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
3) Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa
telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada
penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap
dengan nota pembelaannya.
4) Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan
penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara
pengajuan eksepsi.
5) Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan
salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
6) Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah
ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap
pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
7) Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan
terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut
umum untuk mengajukan replik.
c.
Pengajuan/pembacaan
tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1) Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap
pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya
sama dengan pembacaan requisitor
2) Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada
terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3) Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya
maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk
membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
4) Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada
penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat
hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5) Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair
dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam
pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap
pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6) Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya
adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya
hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu
(4).SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum
menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala
sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan
tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar
–dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah
naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
a) Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah
pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak
yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama..
b) Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama
dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh
di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
c) Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai
membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa
berdiri di tempat.
d) Setelah amar putusan dibacakan seluuhny,hakim ketua mengetuk
palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
e) Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama
yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang
di jatuhkan padanya.
f) Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan
tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada terdakwa untuk memnentukan
sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menatakan menerima
dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam
hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan
penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat
hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umumjika
terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta
terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan
yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan banding
maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding,jika
terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa
masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa
di anggap menerima putusan. Hal sama
juga dilakukan terhadap penuntut umum.
g) Apabila tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka
hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang
bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya
adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim
ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
h) Panitra penggan ti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan sidang dengan
kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis
hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
i) Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk
JPU,terdakwa/penasehat hukum .
j) Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu
khusus,
k) Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan
terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan
terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwadengan dikawal
oleh petugas.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.