KECELAKAAN LALU LINTAS
Pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”). Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 UULLAJ angka 24 adalah sebagai berikut :Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas sendiri di dalam pasal 229 ayat (1) UULLAJ digolongkan menjadi :
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Di dalam UULLAJ tersebut terdapat perlindungan bagi korban lalu lintas. Terdapat juga hak untuk meminta ganti rugi di dalamnya. Menurut pasal 240 UULLAJ dijelaskan :
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Terhadap seseorang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas UULLAJ telah mengatur mengenai sanksi pidananya, sepanjang peristiwa pidana tersebut dapat dibuktikan di depan pengadilan. Pasal 310 UULLAJ menyebutkan sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(sumber : Tabloid Mawar Saron)
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.