JENIS-JENIS EKSEPSI *
A.
Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Adalah eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil
gugatan. Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil maka gugatan
yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard).
Adapun jenis eksepsi prosesual diantanra
adalah sebagai berikut :
Eksepsi Error In Persona
Sebuah gugatan harus ditujukan kepada para
pihak yang memiliki hubungan sengketa (objek), sebagaimana yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia (M.A.R.I) no.1072 K/Sip/1982 tertanggal 1
Agustus 1983 yang memiliki kaidah hokum yaitu “gugatan ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa
(objek)”.
Adapun jenis eksepsi error in persona adalah sebagai berikut :
Ø
Eksepsi diskulifikasi (gemis aanhoedanigheid),
Yaitu
eksepsi yang mengemukakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hokum atau persona standi in judicio didepan PN
karena penggugat bukan orang yang berhak oleh karenanya tidak mempunyai hak dan
kapasitas untuk menggugat. Sebagai contoh apabila yang mengajukan gugatan atas
nama yayasan bukan pengurus. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskulifikasi in person, yakni orang
yang mengajukan gugatan bukan orang yang mempunyai kedudukan hukum untuk
menggugat atas nama yayasan.
Ø
Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat,
Apabila
pihak yang diterik sebagai Tergugat/Termohon adalah keliru/salah. Sebagai
contoh putusan MA no 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang
digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan
dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak
tepat, karena yang mestinya ditarik sebagai Tergugat adalah yayasan.
Ø
Exceptio plurium litis consortium
Alasan dalam
mengajukan eksepsi ini adalah apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak
lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, masih ada
orang yang harus diikut sertakan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa
yang dipersoalkan dapat diselsaikan secara tuntas dan menyeluruh. Sebagai
contoh adalah putusan MA 621 K/Pdt/1975 yaitu terhadap sebagian objek harta
perkara tidak dikuasai tergugat tetapi telah menjadi milik pihak ketiga. Dengan
demikian oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan
dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium
Exceptio Obscuur Libel
Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan tidak
terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk).
Disebut juga, formulasi gugatan tidak
jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan harus
terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Ketentuan pasal 118 ayat (1), pasal 120 dan pasal 121 HIR
tidak terdapat penegasan merumuskan gugatan secara jelas dan terang. Namun
praktik peradilan memedomani pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan
beracara). Menurut pasal 8 Rv,
pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk
en bepaalde conclusive).Berdasarkan ketentuan itu, praktik peradilan
mengembangkan penerpaan eksepsi gugatan kabur (obscure libel) atau eksepsi
gugatan tidak jelas.
Dalam praktek dikenal beberapa bentuk eksepsi gugatan
kabur. Masing masing bentuk didasarkan pada faktor faktor tertentu antara lain
:
Ø Tidak jelasnya dasar hukum gugatan,
posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar
hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau
peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak
dijelaskan dasar fakta (Fatelijke grond).
Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain
gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie).
Ø Tidak jelasnya Objek Sengketa
kekaburan objek sengketa sering terjadi mengenai tanah
terdapat beberapa aspek yang
menimbulkan kaburnya objek gugatan mengenai tanah, anatara lain tidak
disebutnya batas batas objek sengketa, luas tanah berbeda dengan pemeriksaan
setempat, tidak disebutnya letak tanah yang menjadi objek gugatan, tidak
samanya batas dan luas tanah dengan yang dikuasainya tergugat.
B.
Eksepsi Hukum Materiil (materiele exceptie)
Dari pendekatan doktrin terdapat beberapa macam eksepsi
hukum materiil yang cara pengajuannya tunduk pada pasal 136 dan 114 Rv serta
cara penyelesaiannya merujuk kepada pasal 136 HIR. Dengan demikian caranya sama
dengan eksepsi prosesual.
Jenis eksepsi materiil diantaranya yaitu :
Exceptio dilatoria (dilatoria exceptie)
yaitu gugatan penggugat tidak dapat diperiksa karena
prematur dalam arti gugatan mengandung sifat atau keadaan prematur karena batas
waktu untuk menggugat belum sampai pada waktu yang disepakati atau karena telah
dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur. Atau dengan kata lain tertundanya
gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan.
----------------------------------------------------------------------
Sumber : Yahya Harahap dalam buku “hukum acara perdata”
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.