PLAT MERAH DAN PLAT HITAM KENDARAAN BERMOTOR
Maraknya Prilaku Pejabat, dengan berbagai motivasinya baik untuk mengakali SUBSIDI BBM pemerintah hingga alasan untuk menghindari tindakan anarkis dari unjuk rasa warga masyarakat/mahasiswa yang berdemo serta berbagai tujuan lainnya, dengan
merubah/mengganti PLAT KENDARAAN DINAS (PLAT MERAH) menjadi PLAT KENDARAAN PRIBADI/UMUM (PLAT HITAM) banyak menuai prokontra ditengah masyarakat, untuk memberikan kejelsaan atas perbuatan Pergantian PLAT MERAH ke PLAT HITAM atau sebaliknya tersebut berikut kami jelaskan perihal tersebut
merubah/mengganti PLAT KENDARAAN DINAS (PLAT MERAH) menjadi PLAT KENDARAAN PRIBADI/UMUM (PLAT HITAM) banyak menuai prokontra ditengah masyarakat, untuk memberikan kejelsaan atas perbuatan Pergantian PLAT MERAH ke PLAT HITAM atau sebaliknya tersebut berikut kami jelaskan perihal tersebut
Mengenai
plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Dalam
Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai
bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan
lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode
wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan
bermotor. (vide :Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012)
TNKB
dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis
berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas
TNKB.(Vide
: Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri
5/2012)
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012 warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai berikut :
a. dasar hitam, tulisan putih
untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam
untuk kendaraan bermotor umum;
c. dasar merah, tulisan putih
untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru
untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam
untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone)
yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh
dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
TNKB
yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku.(Vide
: Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012)
Jadi
pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan
TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi
mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna
merah.
Jika
tetangga Anda yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi
hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas
Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).(vide
: Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU
LLAJ”)
Contoh
dalam praktik dapat di lihat di artikel Mobil Plat Merah Jadi Hitam
Kena Tilang. Dalam artikel tersebut
dikatakan bahwa dalam Operasi Zebra yang digelar Direktorat Lalulintas Polda
Banten, pemalsuan plat nomor kendaraan dinas dari warna merah menjadi warna
hitam dilakukan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Banten Wira Hadikusama. Nissan
X-Trail silver plat nomor A 1231 yang dikendarai mantan Kepala Biro Umum dan
Perlengkapan Setda Banten ini terjaring operasi di Jalan Raya Petir KM 3,
Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Lebih
lanjut disebutkan bahwa semula kendaraan tersebut menggunakan plat warna hitam
seperti layaknya kendaraan pribadi. Namun ketika polisi meminta pengendara
menunjukkan surat-surat kendaraan, barulah diketahui bahwa kendaraan tersebut
merupakan kendaraan dinas. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang terkena tilang
ini, akan dikembalikan ke Polisi Pamong Praja untuk diteruskan ke dinas yang
bersangkutan dan akan memberi teguran kepada atasannya.
Dalam
artikel Sebagian Anggota DPRD Pelalawan
Ganti Plat Merah Mobil Dinas juga dapat dilihat bahwa
memang pada praktiknya banyak yang mengubah plat merah kendaraan menjadi plat
hitam. Sebanyak 14 unit mobil Nissan X-Trail sudah turun sebagai kendaraan
dinas anggota DPRD Pelalawan. Tapi ada saja yang sudah mengganti plat merah
dengan plat hitam.
Mengenai
perubahan plat kendaraan dinas ini, Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Kadek Ary
Mahardika SIK melalui KBO Lantas Ipda Yudhi kepada detiksumsel.com, Kamis
(28/5/2015), sebagaimana kami akses dari artikel Pejabat Banyuasin Banyak
Palsukan TNKB Kendaraan Dinas,
menjelaskan bahwa mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan
pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.
Demikian
Pernjelasan dan uraian dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
2. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.