PATUH-Oi

Wednesday, August 12, 2015

PLAT MERAH DAN PLAT HITAM KENDARAAN BERMOTOR

Maraknya Prilaku Pejabat, dengan berbagai motivasinya baik untuk mengakali SUBSIDI BBM pemerintah hingga alasan untuk menghindari tindakan anarkis dari unjuk rasa warga masyarakat/mahasiswa yang berdemo serta berbagai tujuan lainnya, dengan 
merubah/mengganti PLAT KENDARAAN DINAS (PLAT MERAH) menjadi PLAT KENDARAAN PRIBADI/UMUM (PLAT HITAM) banyak menuai prokontra ditengah masyarakat, untuk memberikan kejelsaan atas perbuatan Pergantian PLAT MERAH ke PLAT HITAM atau sebaliknya tersebut berikut kami jelaskan perihal tersebut

Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. (vide :Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012)
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.(Vide : Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012 warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai berikut :
a.    dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa;
b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
c.    dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
d.    dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing; dan
e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.(Vide : Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012)

Jadi pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.

Jika tetangga Anda yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(vide : Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) 

Contoh dalam praktik dapat di lihat di artikel Mobil Plat Merah Jadi Hitam Kena Tilang. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa dalam Operasi Zebra yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Banten, pemalsuan plat nomor kendaraan dinas dari warna merah menjadi warna hitam dilakukan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Banten Wira Hadikusama. Nissan X-Trail silver plat nomor A 1231 yang dikendarai mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten ini terjaring operasi di Jalan Raya Petir KM 3, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Lebih lanjut disebutkan bahwa semula kendaraan tersebut menggunakan plat warna hitam seperti layaknya kendaraan pribadi. Namun ketika polisi meminta pengendara menunjukkan surat-surat kendaraan, barulah diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang terkena tilang ini, akan dikembalikan ke Polisi Pamong Praja untuk diteruskan ke dinas yang bersangkutan dan akan memberi teguran kepada atasannya.

Dalam artikel Sebagian Anggota DPRD Pelalawan Ganti Plat Merah Mobil Dinas juga dapat dilihat bahwa memang pada praktiknya banyak yang mengubah plat merah kendaraan menjadi plat hitam. Sebanyak 14 unit mobil Nissan X-Trail sudah turun sebagai kendaraan dinas anggota DPRD Pelalawan. Tapi ada saja yang sudah mengganti plat merah dengan plat hitam.

Mengenai perubahan plat kendaraan dinas ini, Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Kadek Ary Mahardika SIK melalui KBO Lantas Ipda Yudhi kepada detiksumsel.com, Kamis (28/5/2015), sebagaimana kami akses dari artikel Pejabat Banyuasin Banyak Palsukan TNKB Kendaraan Dinas, menjelaskan bahwa mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.


Demikian Pernjelasan dan uraian dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.