PATUH-Oi

Wednesday, July 31, 2019

Cara manjur Membuat Laporan Polisi terkait pidana perampasan kendaraan konsumen



CARA MANJUR MEMBUAT LAPORAN POLISI TENTANG 
PERAMPASAN KENDARAAN KONSUMEN 
Disadur oleh ALIF SAYYIDUL QADR

Dalam menghadapi finance, seringkali kita kita disulitkan dengan prilaku-prilaku yang sering melanggar hukum, seperti menagih dengan kasar hingga merampas kendaraan. Perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum, terutama pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ataupun pasal 365 KUHP tentang perampasan kendaraan.
Untuk memperjuangkan hak-hak konsumen tersebut, LPKSM seringkali berusaha melaporkan kepada kepolisian terkait dengan tindak pidana perampasan kendaraan konsumen tersebut. Kendala melindungi konsumen tidak berhenti disitu, polisi juga seringkali tidak menerima laporan konsumen atau LPKSM dengan dalih bahwa perbuatan finance “merampas” kendaraan adalah perdata sehingga tidak masuk lingkup polisi, bahkan kadang polisi menyalahkan konsumen yang tidak mau/ terlambat membayar angsuran kendaraannya.
bersama ini beberapa tips yang dapat berguna bagi para Konsumen yang merasa hak-haknya dirampas oleh Finance, sebagai bahan dalam membuat laporan polisi.
  1. Buat pengaduan ke LPKSM, buat surat kuasa dan berita acara pengaduan serta kronologis perkara
  2. Buat surat tertulis ke kantor kepolisian, berdasarkan tempat kejadian perkara. Untuk perampasan kendaraan laporkan ke polres atau polwil setempat. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang patut dicamtumkan, diantaranya :
    1. Alamat pelapor dan terlapor harus jelas
    2. Buat kronologi dan camtumkan bukti yang ada.  Jangan camtumkan pasal, perjelas unsur-unsur tindak pidananya.
    3. Di awal camtumkan pernyataan sesuai dengan pasal ………  KUHAP, laporan dapat dibuat secara lisan atau tertulis.
  3. Kirimkan surat langsung ke Polres/ Polwil, SPK, dan mintalah tanda Lapor. Kalo perlu berikan “uang pelican” kepada petugas SPK yang jaga.
  4. Apabila tidak diberikan tanda lapor, maka petugas yang jaga suruh buat pernyataan tanda terima surat, dan “tidak diberikan tanda lapor dengan alasan…” . Begitu juga apabila hal itu ditolak, maka buat tulisan di surat, “pengaduan ditolak dengan alasan… “. Catat dan tulis petugas disertai pangkatnya, apabila perlu suruh tanda tangan. Tak jamin pasti keder atau mikir juga untuk nolak laporan LPKSM.
  5. Apabila mungkin atau masih bisa “ngeyel”, maka debatlah bahwa “polisi tidak boleh menolak laporan pengaduan masyarakat”. Dalam hal perdata atau pidana merupakan suatu kesimpulan yang dapat diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pihak.
  6. Apabila laporan ditolak maka buat surat kepada kapolda/ Provost/ Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, kalo di Jatim bisa pula Komisi Pelayanan Publik,  kalo perlu hingga mabes polri yang menyatakan “polisi tidak mau menerima pengaduan masyarakat” bahkan kalo perlu ditulis juga “kapolres/ kapolwilnya tidak cakap, sehingga patut diganti”.
  7. Apabila laporan diterima tetapi tidak ditindak lanjuti maka buat surat ke Kapolres/ Kapolwil tempat melapor, minta laporan hasil penyidikan perkara. Kirim tembusannya ke Provost. Apabila dalam kurun waktu 1-2 minggu, polisi tidak memberikan hasil penyidikan (SP2HP) maka kirim surat kepadanya sama dengan angkat 6, yang isinya “polisi tidak cakap dalam menangani perkara” kalo perlu buat juga pernyataan “diduga main mata dengan pelapor”(disadur dari : Achmad Junaidi)

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.