PATUH-Oi

Wednesday, July 31, 2019

PEMBAGIAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Pembagian-Pembagian Dalam Hukum Admistrasi Negara



Beberapa bagian Hukum Admistrasi Negara
  1. Hkum Agraria
  2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Admistrasi Keuangan, comptabele administratie-recht
  3. Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht:Bab VIII)
    Hukum administrasi negara dengan SK Menteri P&K No.148 tentang pedoman kurikulum minimal negara maupun swasta disebut hukum tata pemerintahan.
    HAN: Administratie recht atau administrative law. Hukum tata pemerintahan: Bestuurecht, selain itu juga dikenal ilmu pemerintahan yaitu bestuurskunde.
    Sejak 1950-1960 dipergunakan istilah hokum tata negar (administratierecht), kemudian setelah tahun 1960 dipergunakan istilah AN untuk UI dan istilah hokum tata pemerintahan untuk UGM.
Kemudian G.Pringgodigdo menjelaskan:
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan adminstratif berada dalam satu tangan yakni presiden. Maka pengertian HAN yang luas terdiri atas 3 unsur:
  1. Hukum tata pemerintahan yaitu hukum eksekutif  atau hukum tata pelaksanaan undang-undang, dengan kata lain hukum tata pemerintahan adalah hukum menggunakan aktivitas-aktivitas kekuasaan ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang)
  2. Hukum administrasi Negara dalam arti sempit, yaitu hukum tata pengurusan rumah tangga negara (segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara)
  3. Hukum tata usaha Negara, yaitu hukum menggunakan surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelapoan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, penataan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan  negara.
Arti dan peran HAN:
  1. sebagai aparatur Negara, aparatue pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan). Artinya yang meliputi organ yang di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk sekjen, dirjen, inspektur jenderal, gubernur, bupati, dan sebagainya
  2. sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yaitu kegiata-kegiatan pemerinytahan artinya sebagai kegiatan “mengurus kepentingan Negara”
  3. sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menyelenggarakan undang-undang.
Objek administrasi dapat digolongkan menjadi 3 golongan besar:
  1. Administrasi berobyek kenegaraan
    Administrasi pemerintahan yang dapat dibagi: (1). administrasi sipil, yaitu seluruh aktifitas yang dilakukan oleh departemen, direktorat sampai aktifitas camat dan lurah (2). Administrasi militer (angakatan bersenjata) - administrasi militer angkatan darat - administrasi militer angkatan laut - administrasi militer angkatan udara (3) Administrasi kepolisian negara. Administrasi perusahaan negara Adalah seluruh aktifitas yang begerak di bidang perusahaan yang hakekatnya dapat dibedakan berdasarkan gerak usaha untuk produksi, distribusi, transportasi, banking, asuransi dan sebagainya
  2. Administrasi berobjek privat
    (1). Administrasi perusahaan. Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas-aktifitas di bidang produksi, transportasi, banking , dan sebagainya. Pada hakekatnya sama dengan ruang gerak dari administrasi perusahaan negara. (2). Administrasi bukan perusahaan (non business)
    Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas yang cenderung ke arah usaha sosial, seperti: - Adminstrasi perguruan swasta - Administrasi rumah sakit swasta - Administrasi hotel swasta
  3. Administrasi berobjek internasional 
    yang termasuk di dalamnya adalah seluruh aktifitas yang bergerak dalam bidang internasional yang dilakukan oleh PBB serta cabang-cabangnya: UNICEF, ILO, UNDP, dan sebagainya (Kansil: Bab XIX)
Perbuatan Hukum Tata Usaha
Perbuatan hukum tata usaha dapat bermacam-macam jenisnya yang dikenal antara lain: putusan, ketetapan, surat perintah, izin (undian berhadiah, mengedarkan daftar derma, menjual minuman keras) konsesi, perjanjian (ikatan dinas)

Perbuatan hukum tata usa asifatnya dapat sepihak, dapat juga 2 pihak (perjanjian) yang banyak dijumpai dalam hukum tata usaha adalah perbuatan yang sifatnya sepihak (Kusumadi Pudjosewojo, Bab VI dan VII)

Sistematika Hukum Administrasi Negara
Materi HAN (Heteronom) oleh Prajudi dibagi dalam:
  1. Hukum tentan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
  2. Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
  3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas adminstrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari admiistrasi negara, terutama tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum peradilan administrasi negara.
    Untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi negara, terdapat beberapa jalan yang ditempuh antara lain dengan pengembangan administrasi negara.
Dalam arti luas: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat  dan instansi administrasi negara, baik yang bersifat “perkara-perkara pidana dan perdata” dan “perkara adminstrasi murni”.

Dalam arti sempit: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata. Suatau perkara administrasi negara murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung pelanggaran hukum (pidana dan perdata), melainkan suatu konflik/ sengketa yang berpangkal pada atau mengenai intepretasi dari suatu pasal atau ketentuan UU (dalam arti luas) dikenal PTUN

Perkara-perkara administrasi internal yang terjadi antara peabat/ isntansi satu sama lain, pada umumnya berpangkal pada konflik mengenai yuriidiksi atau kopetensi, diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur instansi yang bersangkutan dan pada instansi terakhir oleh Presiden.

Perkara-perkara administrasi negara eksternal yaitu antara pejabat/ instansi dengan warga masyarakat, penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
  1. Perkara-perakra administrasi negara murni, diselesaikan melalui cara-cara:
    - Pengaduan pada pejabat atasan/ instansi yang lebih tinggi
    - Pengaduan kepada badan-badan lain misal panitia perumahan
    - Pengaduan administrasi murni (majelis pertimbangan pajak)
  2. Perkara-perkara administrasi negara yang mengandung unsur-unsur pidana/ kejahatan jabatan, pelanggaran jabatan atau unsur peradilan (perbuatan yang bertentangan dengan hukum) diselesaikan oleh pengadilan umum (pidana atau perdata)
Peranan peradilan administrasi negara besar dalam usaha penyempurnaan aparatur negara melalui:
Tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang:
  1. Melanggar Hukum
  2. Melanggar UU
  3. Melanggar kewajiban atau
  4. Tidak efisien, melanggar kepentingan umum.
    (Benny M Junus: Bab I – IV)

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.