PATUH-Oi

Wednesday, July 31, 2019

PENJELASAN TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




Hukum Administrasi Negara

Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan Dimock:
Admministrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

Menurut Utrecht : menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya.



Definisi Hukum Administrasi Negara 

Utrecht : Hukum Adminsitrasi Negara/ Hukum Pemerintahan yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambdragers) Adminstrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.


De La Bassecour Caan: yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi dan beraksi, maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya.

Oppehheim: Hukum tata negara menggambarkan negara dalam keadaan diam (Staats in Rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara menggambarkan Negara dalam keadan bergerak

Kesimpulanya adalah badan-badan pemerintah setelah memperoleh kekuasaan dari hukum tata negara, lalau mereka melakukan berbagai aksi atau aktifitas dalam rangka menjalankan tugas pemerintahannya berdasarkan huku administrasi yang berlaku.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Van Vollenhoven: Hukum Administrasi negara merupakan perpanjangan (verlengstuk) dari hukum tata negara.

Jadi Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan hukum tata negara, sesuai dengan pandangan Prof Donner, dalam teori ”Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintah dalam ”menentukan tugas” dan ”mewujudkan tugas”.

Fungsi menentukan tugas adalah hukum tata negara sedangkan fungsi mewujudkan tugas adalah tugas hukum administrasi negara. hukum tata negara mempunyai tugas politik, hukum administrasi negara mempunyai tugas teknik.

Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara.

Pengertan Asas, Norma dan Sanksi. Sanksi, dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peran hukum yang harus dituruti dan dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen)

Menurut Utrecht, Norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya. Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melakukan pelanggaran atas suatu norma. Misalnya asas monogami menjadi dasar dari hukum perkawinan barat: seorang laki-laki dalam waktu yang saa hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai isterinya dan sebaliknya (norma, pasal 27 KUH Perdata). Sanksi atas pelanggaran pasal 27 yang berfungsi sebagai norma tercantum dalam pasal 284 KUHP, yaitu di hukum penjara selama-lamanya 9 bulan.

Jadi asas menjadi dasar dari norma, dan sanksi berfungsi melindungi norma, karena memberikan ancaman hukuman terhadap si pelanggar norma.


Asas hukum administrasi negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.

1. Asas hukum tertulis
  1. Asas Legalitas, setiap perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum. Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang berdasarkan asas negara hukum yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. namun untuk mencapai negara hukum belum cukup dengan dianutnya asas legalitas yang merupakan salah satu identitas dari suatu negara hukum, tapi harus disertai “kenyataan hukum”, harus didukung oleh “kesadaran etis” dari para pejabat administrasi negara, yaitu kesadaran bahwa perbuatan/ tindakannya harus didukung oleh perasaan kesusilaan, yaitu bahwa dimana hak negara ada batasnya yang tentunta dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
  2. Asas Persamaan Hak, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) pemerintah Indonesia tidak dapat membedakan sesama WNI (warga negara asli maupun keturunan asing) sebaliknya warga negara keturunan asing yang pada umumnya mempunyai kedudukan sosial dan ekonomi lebih baik daripada warga negara asli dituntut agar WNI keutrunan asing bersikap lebih luwes dan loyal serta memiliki desikasi yang pantas terhadap bangsa dan negara Indonesia.
  3. Asas Kebebasan, Asas ini khusus diberikan kepada amninstrasi negara. Arti asas ini hádala bahwa lepada administrasi negara diberikan kebebasan untk atas inisiatif sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang tikbul dalam masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa menunggu perintah terlebih dahulu dari UU yang disebabkan UU nya Belem ada atau tidak jelas mengatur masalah tersebut.
Asas ini merupakan asas yang tertulis (pasal 22 ayat 1 UUD 1945) yang isinya hádala: dalam kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU, pasal ini merupakan proses pengerogotan, yaitu kekuasaan legislatif digerogoti oleh kekuasaan eksekutif (presiden), sehingga supremasi badan legislatif beralih kepada badan eksekutif.

Catatan: Indonesia tidak mengikuti sistem pemisahan kekuasaan trias politika.

2. Asas Hukum Tidak Tertulis
  1. Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan atau dengan istilah lain asas tidak boleh melakukan Deteurnement De Pouvoir. Setelah badan-badan kenegaraan memperoleh kekuasaan dari UU, jangan sampai terjadi kekuasaan itu digunakan secara tidak sesuai dengan pemberian kekuasaan itu oleh UU tersebut.

    Jadi jangan menggunakan kekuasaan atau wewenang tersebut melampaui batas yang diberikan oleh UU, misalnya pencabutan hak atas tanah yang diatur dalam pasal 18 UUPA (UU no 5/ 1960) pemberian ganti kerugian yang layak kepada bekas pemilik tanah, kalau terjadipencabutan tanah. Pencabutan hak atas tanah tanpa ganti kerugian, bukan pencabutan hak tetapi perampasan hak, hal ini tidak dibenarkan oleh UU
  2. Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya, atau disebut asas Exes De Pouvoir. Arti asas ini adalah: Bila sudah diadakan pembagian tugas diantara para pejabat administrasi negara, hendaknya para pejabat melakukan tugas-tugasnya dalam batas-batas tugas yang telah diberikan oleh UU. Asas ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam melaksanakan tugas administrasinya. Fungsi administrasi negara adalah melayani umum, public services atau abdi negara.
  3. Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi adalah sanksi merupakan jaminan terhadap penaatan kepada hukum administrasi negara, sanksi administrasi, baik yang tercantum dalam peraturan hukum administrasi maupun yang ada di luar peraturan hukum administrasi, misalnya dalam KUHP.
3. Asas Nasionalisme
Asas nasinalisme dalam hukum agraria dipengaruhi oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari negara-negara tersebut. Asas ini di Indonesia tercakup dalam UUPA (No.5/1960)
Pasal 21 Ayat 1 : “Hanya WNI dapat mempunyai hak milik”
Hak milik merupakan hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh oarang atas tanah. WNA dengan jalan apapun tidak dapat menguasai tanah Indonesia dengan hak milik.

4. Asas Non Diskriminasi. 
  1. UUPA tidak membeda-bedakan.
  2. UUD’45, Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5. Asas Fungsi Sosial dari Tanah
  1. Pasal 33 Ayat 2, Ayat 3 UUD’45: Hak menguasai tanah oleh negara
  2. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 18 UUPA (UU No.5/1960): Pencabutan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak karena suatu pencabutan hak tanpa ganti kerugian yang layak adalah perampasan.

Asas Domein Negara (Domein Verklaring, Pasal 1 Agrarisch Besluit, STB 1870-118); untuk semua tanah yang tidak dibuktikan hak Eigendom-nya oleh orang, adalah domein negara atau kepunyaan negara.

Negara berfungsi sebagai pemilik tanah yang boleh menjual tanah kepada siapa saja yang memerlukannya.setelah berlakunya UUPA (UU No.5/1960) tanggal 24 September 1960 asas domein negara telah diganti dengan asas dikuasai negara (pasal 33 Ayat 3 UUD’45)

6. Asas Dikuasai Negara
Tercantum dalam pasal 33 Ayat 3 UUD’45 JO Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UUPA yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 2 Ayat 1 & 2 UUPA: Hak menguasai dari negara termaksud dalam pasal 1 ayat 1, memberi wewenang untuk.
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa

7. Asas Perlekatan
Kedudukan hukum benda-benda (rumah, pohon) bersatu dengan tanah. Asas perlekatan ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan asas pemisahan horisontal yang menjadi dasar hukum agraria nasional.

8. Asas Pemisahan Horisontal
Kedudukan hukum benda-benda (rumah, pohon) dipisahkan dengan tanahnya. Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hkum yang telah disempurnakan. Pembuat UU mengakui bahwa hukum agraria ini terdiri dari UU Agraria yang tertulis (Hukum Agraria UU) dan hukum agraria yang tidak tertulis (Hukum Agraria Adat), misalnya membeli pohon atau ngijon (Bahsan Mustafa: bab VIII).

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.