PATUH-Oi

Monday, October 15, 2012

Pasal-pasal KUHP bagi pelaku Tawuran

Pasal-pasal KUHP bagi pelaku Tawuran

Realitas pemuda Indonesia saat ini semakin liar saja, selain pelajar yang gemar tawuran, mahasiswa saat inipun terjangkit virus tawuran tersebut, sebagai warning agar adik-adik kita tidakterjerumus dalam prilaku tawuran tersebut ada baiknya mengetahui ancaman hukuman yang bisa dihadapinya jika melakukan aksi tawuran, yakni :

PASAL 187 KUHP
( MENDATANGKAN BAHAYA BAGI KEAMANAN UMUM
/ MEMBAKAR PELEDAKAN )
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Membakar meledakan/ menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
a) Mendatangkan bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati
b) Dengan sengaja Ancaman hukuman
c) Bahaya bagi orang maxsimum 12 (dua belas) tahun
d) Bahaya maut bagi orang maxsimin 13 (tiga belas ( tahun
e) Bahaya maut dan orang mati maxsimum seumur hidup atau 20 (dua puluh ) tahun 

PASAL 170 KUHP
( PENGEROYOKAN DAN PENGRUSAKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Bersama sama melakukan kekerasan
b) Terhadap orang atau barang
c) Dimuka umum
Ancaman hukuman maxsimum
a) Menyebabkan luka maxsimum 7 (tujuh ) tahun
b) Menyebabkan luka berat maxsimum 7 (tujuh ) tahun
c) Menyebabkan mati maxsimum 12 (dua belas ) tahun

Nah jika unsur-unsur dari pasal itu terpenuhi maka kemungkinan besar adik-adik kita bisa sekolahnya di penjara, oleh karena itu sebaiknya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan !

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.