PATUH-Oi

Monday, October 8, 2012

Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia





Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Kita ketahui Hak Asasi Manusia itu berperan penting di dalam kehidupan dan sejarah apa yang melatarbelakangi munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia”
Dengan lahirnya deklarasi HAM sedunia 10 desember 1948 diharapkan keadilan diharapkan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di indonesia ini dapat ditegakkan . Deklarasi tersebut mempunyai arti yang penting yang besar karena menjadi dasar untuk mengubah dan membebaskan peradaban indonesia yang telah lama kebanyakan tidak adil, dimana hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan , jutaan manusia berstatus budak , yang kehilangan hak asasinya .
Dengan meningkatnya kesadaran akan rasa keadilan dan kemanusiaan maka lahirlah Deklarasi HAM Sedunia PBB. Meskipun demikian deklarasi tersebut hanyalah suatu deklarasi semata-mata, yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi negara anggota PBB, apalagi bagi negara yang tidak menjadi anggota PBB. Hanya sesudah materi dari deklarasi tersebut diadopsi di dalam perundang-undangan (konstitusi, UU dan lain-lainnya) negara bersangkutan barulah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun UUD 1945 (asli) tidak memuat banyak pasal tentang HAM tetapi hal itu tidak berarti bahwa RI tidak menyetujui HAM. Sebab Dasar Negara Pancasila memuat inti dasar dari norma-norma HAM. Di samping itu dalam Pembukaan UUD 1945 memuat suatu pernyataan tentang hak asasi yang lebih agung dan mulia nilainya, sebab sifatnya tidak individualistik, melainkan sifat kolektif besar manusia - bangsa: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Deklarasi tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut lahir 3 tahun lebih awal dari pada Deklarasi HAM Sedunia, dan yang lebih penting lagi deklarasi dalam UUD 1945 tersebut adalah deklarasi Hak
Asasi mengenai hak dan kedaulatan atas tanah air, atas sumberdaya alam yang berabad-abad telah dirampas oleh kaum kolonialis.Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya. Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Di Dalam pembuatan karya tulis ini penulis dapat merumuskan : pengertian HAM , guna HAM dalam kehidupan, fungsi HAM, pengertian pancasila sila ke 2 yaitu : “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
I.3 PENDEKATAN
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah :
Adapun pendekatan yang akan di bahas adalah tentang SEJARAH (HISTORIS) Pendekatan sejarah yang terkait dengan yang dihadapi oleh rakyat indonesia yang telah berabad -abad di jajah oleh penjajah yang memprbudak rakyat indonesia pada waktu itu dan tidak adanya hak-hak yang dapat dilakukan oleh rakyat indonesia sebelum adanya deklarasi HAM di resmikan. Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia. Serta adanya peraturan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan
yang meresahkan hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM ini diterima oleh seluruh negara secara internasional. Termasuk para anggota PBB didalamnya mengakui serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.Pengakuan HAM mampu membawa peradaban manusia kearah yang lebih baik dan berusaha menciptakan kehidupan yang harmonis antar sesama manusia, bangsa, dan antar negara. Ini menjadi pengharapan setiap individu yang lahir didunia untuk mendapatkan jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa aman. Maka kita harus dengan bijak menggunakan HAM, jangan latah, jangan sampai HAM menelan HAB- hak asasi bangsa Indonesia atas kemerdekaan dan kedaulatan atas kekayaan alamnya.
Persoalan hak-hak asasi manusia (HAM) merupakan masalah hukum dan politik yang saya geluti sejak akhir tahun 1960-an dan awal dasawarsa 1970-an melalui Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Pengalaman ini terkristalisasi sedemikian rupa dalam diri saya sebagai manusia Indonesia dan mempersubur kesadaran intelektual saya sebagai sarjana hukum ketatanegaraan untuk kemudian melakukan studi,antara lain mengenai pergulatan pemikiran para pemuka bangsa ini tentang HAM dalam perdebatan di Majelis Konstituante (1956- 1959).
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pelanggaran HAM di Arab Saudi
JAKARTA (Berita): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai identitas TKI yang semula disebut bernama Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa Barat yang tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi. Dari informasi awal yang berhasil dikumpulkan tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans sampai Kamis malam (18/11) pukul 23:30 WIB dengan melakukan pengecekan data asuransi dari petugas KJRI Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009.“Sampai saat ini kita masih memastikan identitas lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian Arab Saudi, apakah benar korban bernama Keken atau Kikim Komalasari,‟ kata Kepala Pusat (Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat (19/11).Suhartono menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil temuan polisi setempat yang diteruskan ke Badan Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya polisi Saudi mengira korban adalah orang Bangladesh dan ternyata orang Indonesia. Sementara menunggu laporan lengkap dari
KJRI di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen perusahaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan serta lokasi penempatannya.“Begitu kami mendapat informasi adanya TKI yang dibunuh di Arab Saudi, kita langsung terjunkan tim untuk megecek kebenaran informasi tersebut. Kita pun langsung melacak dokumen perusahaan PPTKIS mana yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya,‟ kata Suhartono.Setelah ditemukan data perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut, pihak keluarga akan dihubungi Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. „Nantinya, kita akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga Keken agar bisa langsung memastikan identitas jenazah dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan kepolisian Arab Saudi,‟ Kata Kapus Humas Kemenakertrans.Selain melacak PPTKIS yang memberangkatkan TKI Keken, Menakertrans pun melacak perusahaan asuransi yang menanggung asuransinya sehingga klaim asuransi bisa segera dicairkan.“Dengan adanya asuransi TKI, maka semua biaya yang terkait dengan proses penuntutan hukum kepada pihak majikan, biaya untuk menyewa pengacara hukum (lawyer) serta biaya pemulangan bisa ditanggung,‟ ujar Suhartono.Seperti diberitakan beberapa media, setelah dianiaya, Keken Nurjanah atau Kikim dibunuh tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha oleh majikannya di Kota Abha. Informasi awal soal tewasnya Keken ini disampaikan salah satu relawan Pospertki PDI Perjuangan yang berada di kota Abha. Dalam laporan relawan tersebut kepada pimpinan Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan, Keken Nurjanah dibunuh oleh majikannya dengan cara digorok lehernya. Jenazah Keken kemudian ditemukan di sebuah tong sampah umum.
Kasus tersebut semakin menambah catatan hitam ketenagakerjaan di Arab Saudi dimana saat ini juga pemerintah sedang menangani kasus penyiksaan TKI Sumiati (23) yang berasal dari Dusun Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sumiati merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi dan sejak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap mendapat siksaan dari istri dan anak majikannya termasuk digunting bibir bagian atasnya hingga ia kini harus dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi.
II.2 Hukuman Yang di Terima Oleh Para TKI di Arab Saudi
Terjadinya kasus hukuman pancung terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti yang diliput oleh TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan orang yang menamakan diri Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi. Pengunjuk rasa mengecam pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan terhadap Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Pengunjuk rasa meminta memasang spanduk besar bertuliskan “Duka Untuk Ruyati. Negara Korup Rakyat Terpancung”. Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 30 orang itu juga menggelar orasi dan menempelkan beberapa tulisan di pintu gerbang kedutaan. Tulisan itu antara lain berbunyi, “Pulangkan Jenazah Ruyati” dan “Usir Duta Besar Arab Saudi”.Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik yang bergabung bersama pengunjuk rasa, mengatakan hukuman pancung yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadai Ruyati adalah sebuah pelanggaran Hak Asazi Manusia. Karena itu sangat pantas jika hubungan politik antara Indonesia dengan Arab Saudi diputus. “Duta Besar Arab Saudi harus keluar dari Indoensia,” kata Effendi.Effendi memuji sikap pemerintah Indonesia yang langsung menarik duta besarnya di Arab Saudi. Namun dia menyatakan, sebagai negara besar, Indonesia harus mengusir Duta Besar Arab Saudi sampai penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan. “Mereka melanggar hukum international,” kata Effendi.Ruyati adalah tenaga kerja asal Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dia dihukum pancung karena terbukti membunuh istri majikannya Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani pada tanggal 12 Januari 2010. Proses hukum pada Ruyati dinilai melanggar hukum internasional. “Terutama Konvensi Wina tahun 1961 dan HAM,” kata Aktivis Migrant CARE, Anis Hidayah.Konvensi Wina 1961 menyatakan, apa pun kasus hukum yang terjadi di negara setempat, wajib hukumnya bagi negara setempat untuk menyampaikan informasi tersebut kepada perwakilan negara yang bersangkutan dan membuka akses kekonsuleran sebesar-besarnya terhadap wakil negara yaitu kedutaan dan konsuler. “Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia,” kata Anis.Unjuk rasa ini semakin emosional ketika anak Ruyati, Een Nurhaini, 35 tahun, menyampaikan aspirasinya. “Usir! Mereka yang tidak manusiawi,” kata Een. Anak pertama Ruyati ini juga berkali-kali berkata kasar kepada pemerintah
Arab Saudi. Wajahnya merah padam menahan emosi dan tangis. Ia benar-benar tidak bisa menerima ibunya dihukum pancung.Sam Bimbo, yang juga ikut serta dalam unjuk rasa menyatakan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia. Ia juga menyatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan bekal kemampuan kepada para tenaga kerja sebelum berangkat. “Pemerintah juga harus menemani mereka ketika mendapat masalah,” kata Bimbo. Dalam kasus Ruyati, Pemerintah dinilai teledor karena tidak memberikan perlindungan dan bantuan hukum. Redaksi November 19, 2010 ·
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan dan Saran
Menurut saya kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap TKI dan TKW Indonesia sering kali terjadi bahkan meningkat jumlahnya tiap tahun. Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang mengirimkan ketenagakerjaan keluar negri hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar-benar kemampuannya karena ini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja. Terutama dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim harus benar-benar menguasai bahasa asing karena bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI .Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari negara kita.
Sedangkan pemerintah dengan senang hati menerima devisa yang masuk kedalam kas negara tanpa menjamin kehidupan para TKI dan TKW tersebut ketika berada dinegara orang. Perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bisa menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang.
Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk
berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di luar negeri. Serta adanya pemerintah dalam mengatasi pengrekutan TKI yang akan di luar negeri dan menegakkan pancasila terutama sila ke 2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”


sumber     : Amelia jihadinnisa
diposting   : Patuh oi

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.