Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara
Hukuman
penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan
menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (Pasal 10 KUHP).
Perbedaan antara hukuman penjara dengan kurungan antara lain adalah sebagai berikut:
Pidana Penjara
|
Pidana Kurungan
|
1. Pidana
penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu
tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca
Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP).
2. Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (lihat Pasal 18 ayat (2) KUHP).
|
1. Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
2. Pidana
kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana
pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai
pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
|
Menurut Pasal 28 KUHP,
pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan
di tempat yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang
menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu
tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak
tercampur.
Mr. Drs. E.Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II” (hal. 307-316) menjelaskan bahwa hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara.
Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan pelanggaran. Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu:
a) Terpidana
penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh
menolak. Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya.
b) Berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang.
Jadi,
intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan
kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana. Akan tetapi
perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan
terhadap terpidana penjara.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht Staatsblad No.732 Tahun 1915
di posting : Alif Sayyidul Qadr
sumber : www.hukumonline.com
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.