JERAT
HUKUM BAGI PEMABUK YANG MENGGANGGU ORANG LAIN
Pernahkah
ada merasa terganggu oleh seorang atau sekelompok pemabuk, jika pernah ada
baiknya mengikuti ulasan ini :
Ketentuan
yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur
dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”):
Pasal
492
(1) Barang siapa
dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang
harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan
tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan
dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu
R.
Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-Komentar
Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP
harus dibuktikan bahwa:
a. Orang itu mabuk
Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga
diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga
tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya.
Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan
menimbulkan gaduh pada sekitarnya.
b. Di tempat umum
Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi
juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah
sendiri, tidak termasuk.
c.
Merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya.
Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak
mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.
Jika
si Pemabuk berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain cedera akibat di
Intimadasi atau di pukul atau akibat tindak kekerasan, maka orang yang
bersangkutan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP
atau Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Dan jika orang yang
dipukul tersebut Luka berat, Patah Tulang dll yang membuat si korban terhalang
untuk melakukan pekerjaannya seperti biasa secara permanen maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal
penganiayaan dengan pemberatan yaitu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun.
Berkaitan
dengan itu, di dalam modul Asas-Asas Hukum Pidana terbitan Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (hal. 313), dijelaskan mengenai salah
satu putusan mengenai kasus tindak pidana yang dilakukan orang yang sedang
mabuk yakni arrest Hoge Raad 27 Juni 1932. Dalam perkara tersebut ada
seorang yang sedang mabuk memukul dada dan menendang kaki seorang polisi yang
sedang bertugas. Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya
polisi (Pasal 356 sub. 2 KUHP), kemudian oleh jaksa dituntut lagi
mengenai mengganggu ketentraman umum dalam keadaan mabuk (Pasal 492 KUHP).
Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi pidana.
Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne bis in idem.
Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa
itu merupakan dua perbuatan dipandang dari sudut hukum pidana.
Jika
melihat pada putusan Hoge Raad 27 Juni 1932 tersebut, kiranya dapat disimpulkan
bahwa keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi
hukumannya atau tidak dihukum. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan
pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan
mabuk.
Jadi,
tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk
tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan
pasal-pasal KUHP lainnya.
Bahan
pustaka : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek
van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.