PATUH-Oi

Wednesday, September 21, 2016

HAK UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PASCA PUTUSAN TINGKAT PERTAMA

HAK UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
PASCA PUTUSAN TINGKAT PERTAMA


UPAYA HUKUM BANDING
Perkara Pidana.
Ketentuan tentang banding dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 233 KUHAP sampai dengan Pasal 243 KUHAP.
Jangka waktu untuk mengajukan permintaan banding adalah dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (vide Pasal 196 ayat (2) KUHAP).
Permintaan banding diajukan oleh Terdakwa/ Penasihat Hukumnya atau Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara (vide Pasal 233 ayat (1) KUHAP.
Terhadap putusan perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri  baik Terdakwa/ Penasihat Hukumnya dan /atau Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum banding, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 67 KUHAP). Sedangkan untuk tindak pidana dengan acara pemeriksaan cepat (untuk tindak pidana ringan dan tindak pidana lalu lintas) pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, namun apabila kepada Terdakwa dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding (vide Pasal 205 ayat 3 KUHAP).
Perkara Perdata
Ketentuan tentang banding dalam perkara perdata diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
Terhadap putusan perkara perdata yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, salah satu atau para pihak yang berperkara dapat meminta pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi, kecuali putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat. Tergugat yang tidak hadir tidak dapat mengajukan banding melainkan perlawanan (verzet) dan bila tergugat sudah mengajukan perlawanan, maka Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permintaan banding.
Khusus untuk putusan yang bukan putusan akhir seperti halnya putusan sela yang menolak eksepsi tergugat dapat dimintakan banding hanya bersama-sama dengan putusan akhir.
Jangka waktu untuk mengajukan permintaan banding adalah 14 (empat belas) hari terhitung  setelah putusan diucapkan atau diberitahukan bagi pihak yang tidak hadir.
Permintaan banding diajukan oleh pihak berperkara atau Kuasanya ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
KASASI
Ketentuan tentang Kasasi diatur dalam Pasal 28, 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari Semua Lingkungan Peradilan (Pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985). Namun  dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dikecualikan untuk perkara tertentu tidak dapat diajukan kasasi, yaitu :
a.        putusan tentang praperadilan ;
b.        perkara pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda ;
c.        perkara tata usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan ;
Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi membatalkan Putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari Semua Lingkungan Peradilan, karena :
a.       tidak berwenang atau melampai batas wewenang ;
b.      salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
c.       lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari. Adapun yang dapat mengajukan kasasi adalah pihak dalam perkara tersebut atau Kuasanya. Sedangkan dalam perkara pidana yang dapat mengajukan permohonan kasasi adalah Terdakwa/ Penasihat Hukumnya  atau Penuntut Umum ;
Selain kasasi biasa, dalam Hukum Acara Pidana dikenal pula Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Kasasi ini hanya dapat diajukan  1 (satu) kali saja yaitu terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak  yang dapat mengajukan adalah Jaksa Agung.
Kasasi demi kepentingan hukum diajukan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung R.I. melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
 Kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh  merugikan pihak yang berkepentingan.
Salinan putusan demi kepentingan hukum oleh Makamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada Pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.
Menurut Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009bahwa Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Diatur secara Khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 269.
Permintaan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK ke Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat 3 KUHAP).
Ahli waris hanya dapat mengajukan permintaan PK dalam hal Terpidana telah meninggal dunia.
Selama persidangan pemeriksaan alasan PK oleh  Majelis Hakim yang ditunjuk walaupun telah ada Kuasanya/ Penasihat Hukumnya, apabila permintaan itu diajukan oleh terpidana, maka ia diharuskan hadir dipersidangan (Pasal 265 ayat 2 KUHAP dan Rakernas Jakarta tahun 2011). Sedangkan apabila terpidana telah meninggal dunia  dan yang mengajukan permintaan PK adalah ahli warisnya, maka Ahli warisnya  harus hadir dipersidangan. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan Pasal 265 ayat 2 KUHAP bahwa Pemohon PK dan Jaksa ikut hadir dipersidangan, padahal menurut  Pasal 263 ayat (1)  KUHAP Pemohon PK dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli warisnya.
Dalam praktek dan yurisprudensi terhadap putusan bebas dapat diajukan PK dan terhadap Termohon PK dijatuhi pidana.
Khusus untuk permintaan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana tidak dibatasi dengan jangka waktu (Pasal 264 ayat 3 KUHAP).
Permintaan Peninjauan Kembali (PK)  dilakukan atas dasar : 
  1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan ;
  2. apabila dalam pelbagai putusan, terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilapan hakim suatu kekeliruan nyata.
Ketua Pengadilan setelah menerima permintaan PK menunjuk Majelis Hakim/ hakim    yang tidak memeriksa perkara semula.
Selanjutnya Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa permohonan PK dan setelah memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menyampaikan pendapatnya, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon PK dan Jaksa untuk mengajukan bukti dan selanjutnya Majelis Hakim memberikan pendapat yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat.
Berita Acara Persidangan ditanda tangani oleh Majelis Hakim, Jaksa, Pemohon PK dan Panitera, sedangkan Berita Acara Pendapat hanya ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
Setelah kelengkapan berkas terpenuhi maka berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung R.I.
Putusan Mahkamah Agung dapat menerima  atau menolak/tidak menerima Permohonan PK. Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan permohonan PK (menerima), Mahkamah Agung membatalkan putusan yang diminta PK dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa  :
  1. Putusan bebas ;
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum ;
  3. Putusan tidak dapat menerima tuntutan ;
  4. Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata.
PK dalam Perkara Perdata dapat diajukan pihak yang berperkara berdasarkan atas alasan :
  • Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu ;
  • Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ;
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut ;
  • Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;
  • Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah memberi putusan yang bertentangan satu dengan yang lain ;
  • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilapan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
Permohonan PK tersebut harus diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama oleh para pihak yang berperkara, ahli warisnya atau  wakilnya yang secara secara khusus memperoleh kuasa untuk itu.
Tenggang waktu pengajuan permohonan PK adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a.   yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahu kepada pihak yang berperkara ;
b.    yang disebut huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang ;
c.       yang disebut c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara ;
d.      yang disebut huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahu kepada pihak yang berperkara.
Terhadap permohonan PK tersebut pihak lawannya berhak mengajukan jawaban dan setelah berkas berkas telah lengkap berkas dikirim ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung dalam memutus permohonan PK dapat mengabulkan permohuan PK  dengan membatalkan putusan yang dimohon PK dengan memeriksa dan memutuskan sendiri perkaranya. Demikian pula Mahkamah Agung dapat menolak permohonan PK.



Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).
Perlawanan oleh Pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga atas dasar hak lainnya.
Dalam praktek selain perlawanan terhadap sita eksekusi atau sita jaminan dikenal pula perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga. Perlawanan ini juga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik,  tetapi juga dapat dilakukan atas dasar hak-hak lainnya, seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa dan lain-lain.
Menurut Prof. Dr Supomo,SH. sebagaimana dikutif oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia bahwa perlawanan terhadap eksekusi riel, tidak diatur dalam H.I.R, sekalipun demikian dapat diajukan.
Perlawanan pihak ketiga ini adalah upaya hukum luar biasa dan pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. namun apabila perlawanan tersebut diyakini benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan setidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam praktek Ketua Pengadilan Negeri sering menangguhkan pelaksanaan  eksekusi karena adanya perlawanan, dengan pertimbangan apabila eksekusi tersebut dijalankan, apalagi jika ekskusi tersebut adalah eksekusi riel yang bersifat pembongkaran atas bangunan atau penjualan (lelang), maka apabila ternyata perlawanannya tersebut dikabulkan, maka dapat merugikan pelawan, bahkan sulit mengembali objek pada keadaan semula.
Selanjutnya perlu untuk diketahui bahwa perlawanan terhadap eksekusi ini diajukan setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berisi perintah dilaksanakannya eksekusi dan apabila eksekusinya telah selesai dilaksanakan, maka pihak ke tiga dapat diajukan gugatan biasa.
Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
Dihimpun oleh Ahmad Shalihin, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Di posting oleh PATUH-Oi.


0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.