PATUH-Oi

Monday, October 6, 2014

PENYEBAB PERKARA PERDATA BERUBAH MENJADI PERKARA PIDANA



PENYEBAB PERKARA PERDATA BERUBAH
MENJADI PERKARA PIDANA

Banyak kita jumpai  suatu perjanjian jual-beli atau utang-piutang antara individu kemudian mengalami kasus dan justru berujung pada masalah pidana. Padahal jelas-jelas perkara jual-beli atau utang-piutang, yang disertai perjanjian antara kedua pihak merupakan wilayah hukum perdata. Paling banyak terjadi adalah kasus perjanjian jual-beli berubah menjadi perkara penipuan.
Secara prinsip, suatu perjanjian, baik jual-beli maupun utang-piutang adalah hubungan keperdataan. Dalam hal pihak yang berutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).
Bagaimanakah perkara itu dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan?
Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
1.   Berdasarkan rumusan tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2.   Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;

3.   Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Nah jika pada sebuah perjanjian utang-piutang atau jual-beli, penting diketahui apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian. Jika sejak awal sudah ada pemalsuan nama maka perkara perjanjian hutang piutang atau jual-beli tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Namun, jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam suatu perjanjian setelah dibuatnya perjanjian tersebut, maka hal itu merupakan wanprestasi.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.