PENYEBAB
PERKARA PERDATA BERUBAH
MENJADI
PERKARA PIDANA
Banyak
kita jumpai suatu perjanjian jual-beli
atau utang-piutang antara individu kemudian mengalami kasus dan justru berujung
pada masalah pidana. Padahal jelas-jelas perkara jual-beli atau utang-piutang,
yang disertai perjanjian antara kedua pihak merupakan wilayah hukum perdata.
Paling banyak terjadi adalah kasus perjanjian jual-beli berubah menjadi perkara
penipuan.
Secara
prinsip, suatu perjanjian, baik jual-beli maupun utang-piutang adalah hubungan
keperdataan. Dalam hal pihak yang berutang kemudian melanggar janji
pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji
(wanprestasi).
Bagaimanakah
perkara itu dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan?
Tindak
pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV
tentang Perbuatan Curang (bedrog), adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
1. Berdasarkan rumusan tersebut, unsur-unsur
dalam perbuatan penipuan adalah:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan
barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya
atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat,
rangkaian kebohongan)
Unsur
poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan
apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Nah
jika pada sebuah perjanjian utang-piutang atau jual-beli, penting diketahui
apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan nama palsu, tipu
daya atau rangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian. Jika sejak awal
sudah ada pemalsuan nama maka perkara perjanjian hutang piutang atau jual-beli
tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Namun, jika terjadi pelanggaran terhadap
kewajiban dalam suatu perjanjian setelah dibuatnya perjanjian tersebut, maka
hal itu merupakan wanprestasi.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.