MEMAHAMI PERBEDAAN ANTARA WANPRESTASI DAN DELIK PENIPUAN
DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL
A. PENDAHULUAN
Sudah seperti hal biasa, jika seorang kreditur kesulitan untuk meminta pelaksanaan prestasi dari pihak debitur, maka upaya yang ditempuh adalah melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan tuduhan penipuan (eks: Pasal 378 KUHP). Ada beberapa hal yang menjadi motivasi orang untuk mengambil jalan pintas seperti itu, mulai dari sekedar ingin menakut-nakuti agar debitur melaksanakan prestasinya, sampai dengan benar-benar bertujuan untuk memenjarakan si debitur karena sudah terlalu kesal dengan tindakan debitur yang selalu mangkir dari kewajibannya. Lemahnya pemahaman para penegak hukum tentang karakteristik wanprestasi dan delik penipuan juga menjadi penyebab terjadinya miss prosedural dalam penanganan kasus-kasus yang timbul dari hubungan kontraktual. Hal itu sering terjadi karena ada beberapa unsur dalam delik penipuan yang memiliki kemiripan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian. Sehingga jika tidak dilakukan penelaahan secara cermat terhadap sifat dan substansinya, maka akan tersesat pada kesimpulan bahwa antara wanprestasi dan delik penipuan memiliki unsur perbuatan materiil yang sama.
Memang disatu sisi kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada kreditur yang membuat laporan polisi, karena semua itu merupakan bentuk dari akumulasi kekesalan yang dialami si kreditur atas tindakan debitur yang selalu berkelit dari kewajibannya. Ditambah lagi rumitnya prosedur hukum melalui jalur gugatan menjadi pemicu bagi orang untuk mengambil jalan pintas yang dianggap lebih cepat, lebih sederhana dan lebih memberikan paksaan secara psikologis.
Melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah hak bagi setiap warga negara, namun menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan analisa yang cermat berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh si pelapor, kemudian menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana ataukah hanya sebatas pelanggaran dari perjanjian. Berkaitan dengan hal itu Penyidik maupun Penuntut Umum telah diberikan kewenangan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) dan Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP untuk menentukan apakah suatu perkara yang diajukan merupakan tindak pidana atau bukan. Jika suatu perkara sudah kadung diperiksa di sidang pengadilan, maka berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya antara lain: Putusan MA-RI Nomor: 1061 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, Putusan MA-RI Nomor: 411 K/Pid/1992 tanggal 28 April 1994, Putusan MA-RI Nomor: 449 K/Pid/2001 tanggal 17 Mei 2001, Putusan MA-RI Nomor: 424 K/Pid/2008 tanggal 22 Mei 2008 dan Putusan MA-RI Nomor: 2161 K/Pid/2008 tanggal 14 Mei 2009. Perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Wanprestasi merupakan implikasi dari tidak dilaksanakannya kewajiban dalam suatu perjanjian. Hak dan kewajiban timbul karena adanya perikatan dalam perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Sedangkan delik penipuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP memiliki rumusan sebagai berikut: ”barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan membujuk orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang diancam karena penipuan.” Suatu perbuatan materiil dapat dinyatakan terbukti sebagai tindak pidana penipuan jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP.
Suatu perjanjian yang lahir oleh adanya tipu muslihat mengandung kehendak yang cacat, sehingga secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Menurut Pasal 1321 KUH Perdata bahwa ”tiada suatu persetujuanpun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh karena paksaan atau penipuan”. Merujuk pada ketentuan di atas, maka ada atau tidaknya unsur penipuan dalam suatu perjanjian harus dilihat pada saat proses kesepakatan itu dibuat, bukan pada saat terjadinya wanprestasi. Menurut J. Satrio suatu perjanjian mengandung adanya unsur penipuan jika terdapat perbuatan dengan daya akalnya menanamkan suatu gambaran yang tidak benar tentang ciri objek perjanjian sehingga pihak yang lain tergerak atau mempunyai kehendak untuk menutup perjanjian.
Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menguraikan beberapa indikator yang bisa digunakan untuk menentukan suatu peristiwa, apakah termasuk kedalam katagori wanprestasi ataukah delik penipuan melalui beberapa penelaahan terhadap karakteristik wanprestasi menurut hukum perjanjian dan delik penipuan menurut unsur-unsur Pasal 378 KUHP, sekaligus penulis juga akan mencoba untuk memunculkan wacana baru dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan menyangkut kesalahan prosedur dalam penanganan kasus wanprestasi.
B. PERBEDAAN ANTARA RANAH ”HUKUM PUBLIK” DAN ”HUKUM PRIVAT”
Berdasarkan isi dan kepentingan yang diaturnya hukum digolongkan menjadi dua jenis, yaitu hukum privat (privaat recht) dan hukum publik (publiek recht). Beberapa sarjana terkemuka telah memberikan batasan tentang apa yang dimaksud dengan hukum privat antara lain:
Prof. Subekti menyebutkan:
”hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan”
Prof. Sudikno Mertokusumo menyebutkan:
”hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan antara yang satu dengan yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat dimana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak”.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah atau hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik karena ada keterlibatan pemerintah sebagai penguasa. Definisi hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barangsiapa yang melakukan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Sedangkan menurut CST. Kansil hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Dua ranah hukum tersebut memiliki kompetensi dan prosedur penyelesaian masing-masing. Di antara keduanya harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi salah prosedur dalam proses penyelesaian terhadap setiap wilayah kompetensi hukum yang dilanggar.
Dengan menggunakan beberapa pendapat para sarjana di atas setidaknya telah memberikan penjelasan bagi kita bahwa antara hukum privat dan hukum publik memiliki perbedaan yang jelas menyangkut subjek hukum yang terlibat di dalamnya. Hukum privat mengatur tentang hubungan antar subjek hukum perseorangan/badan hukum dalam kedudukan yang seimbang, sedangkan pada hukum publik subjek hukumnya terdiri dari pemerintah sebagai penguasa dengan warga negara dalam hubungan pengaturan yang bersifat publik.
Setiap orang berhak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan-hubungan hukum dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum perjanjian. Setiap perjanjian akan menimbulkan beberapa perikatan yang berisi hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Hubungan yang timbul dari hukum perikatan bersifat khusus dan individual karena hanya memiliki kekuatan mengikat bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul atas terlanggarnya hak dan kewajiban tersebut merupakan domain dari hukum privat. Berbeda halnya dengan hukum pidana dimana setiap kewajiban yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh penguasa dalam suatu peraturan perundang-undangan.
C.PERBEDAAN ANTARA ”MELAWAN HUKUM” DENGAN ”MELAWAN PERIKATAN”
Dalam suatu rumusan delik sering kita menjumpai istilah ”melawan hukum” yang sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah ”wederrechtijkheid” dalam Bahasa Belanda. Sifat melawan hukum harus selalu ada di dalam setiap tindak pidana, baik dicantumkan secara tegas sebagai unsur tindak pidana seperti pada Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, maupun dianggap selalu termuat dalam setiap rumusan tindak pidana. Wederrechtijkheid diterjemahkan oleh beberapa sarjana secara berbeda-beda dan tidak ada keseragaman pendapat menganai hal itu. Diantara beberapa batasan yang berkembang antara lain, menurut Simon kata ”recht” dalam wederrechtelijk diterjemahkan sebagai ”hukum”. Perbuatan yang mengandung wederrechtelijk tidak perlu melawan hak orang lain, namun sudah cukup apabila perbuatan itu melawan ”objectief recht, Noyon mengartikan ”recht” itu sebagai hak (subjectief recht), sedangkan H.R. dalam Putusannya tertanggal 18 Desember 1911 W. No. 9263 ”recht” ditafsirkan sebagai hak atau kekuasaan dan wederrechtelijk berarti tanpa kekuasaan atau tanpa hak.
Menurut teori hukum pidana, sifat melawan hukum atau wederrechtelijkheid dibagi menjadi dua aliran yaitu sifat melawan hukum materiil dan sifat melawan hukum formil. Pengertian bahwa wederrechtelijk adalah suatu keadaan yang hanya menunjuk pada pengertian ”zonder eigen recht” ternyata banyak ditentang oleh para sarjana seperti halnya Simon yang mengatakan bahwa hanyalah ada satu pendapat yang dapat diterima sebagai syarat untuk adanya suatu wederrechtelijkheid yaitu bahwa telah dilakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau ”dat er is gehandeld, in strijd met het recht”.
Dari beberapa teori di atas pada umumnya menyebutkan bahwa sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana ditujukan pada suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, sedangkan hukum yang dimaksud adalah hukum yang berlaku secara umum baik dalam artian formil maupun materiil. Pengertian hukum yang bersifat umum adalah hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat secara umum. Selanjutnya Noyon mengatakan bahwa Zonder recht (tanpa hak) itu adalah berbeda dengan tegen het recht (melawan hukum) dan perkataan wederrechtelijk itu dengan tidak dapat disangkal lagi menunjuk pada pengertian yang terakhir. Sedangkan terminologi wederechtelijkheid dalam kaitannya sebagai bentuk ”melawan hak” adalah semata-mata menujuk pada hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku secara umum/dibuat oleh penguasa, bukan hak yang timbul dari hubungan kontraktual.
Berdasarkan uraian di atas, maka selanjutnya kita akan membandingkan antara ”melawan hukum” dalam suatu tindak pidana dengan ” melawan perikatan” yang timbul dari hubungan kontraktual. Sifat melawan hukum melekat pada suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dapat dipidana, baik karena bertentangan dengan undang-undang maupun karena telah melanggar hak subjektif orang lain, namun pada akhirnya perbuatan tersebut harus pula dilarang oleh suatu peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ” melawan perikatan” melekat pada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian,
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa ”semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat ”sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”? Jika kita simak makna dari kalimat diatas, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang ingin memberikan suatu kekuatan mengikat yang sama antara perjanjian yang dibuat secara sah dengan undang-undang yang dibuat oleh penguasa, namun perlu diperhatikan bahwa kedudukan tersebut hanya ditujukan bagi para pihak yang membuat perjanjian saja, artinya meskipun suatu perjanjian dipersamakan daya mengikatnya dengan undang-undang, namun bukan berarti bahwa perjanjian memiliki kedudukan seperti undang-undang yang dapat berlaku secara umum. Makna dari ”kekuatan mengikatnya sebagaimana undang-undang” semata-mata terletak pada hak untuk menuntut pemenuhan prestasi dan ganti kerugian di hadapan pengadilan negara seperti halnya jika orang telah melanggar undang-undang.
Secara umum ”melawan hukum” dengan ”melawan perikatan” memiliki beberapa perbedaan antara lain:
Sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana merupakan suatu keadaanØ atau perbuatan yang telah bertentangan dengan hukum yang berlaku secara umum, sedangkan melawan perikatan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku secara khusus, karena hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya.
Suatu tindak pidana mengandung sifat melawan hukum yang oleh karenanyaØ perbuatan tersebut dapat dipidana, sedangkan wanprestasi mengandung sifat melawan perikatan yang oleh karenanya kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, denda maupun bunga.
Sifat melawan hukum melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturanØ hukum yang dibuat oleh penguasa, sedangkan sifat melawan perikatan melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan yang dibuat oleh para pihak dalam suatu perjanjian.
Berdasarkan beberapa penelaahan di atas, jelas bahwa sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana memiliki karakteristik yang berbeda dengan sifat melawan perikatan dalam suatu perjanjian, sehingga di antara keduanya harus dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam proses penyelesaian terhadap dua karakteristik pelanggaran hukum tersebut. Setiap penegakan hukum yang telah membawa suatu perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban dalam hukum perikatan ke dalam ranah hukum pidana (delik penipuan) merupakan suatu pelanggaran prosedur (undue process) dan bertentangan dengan tertib hukum yang berlaku.
D.PERBEDAAN ANTARA UNSUR ”TIPU MUSLIHAT” DAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN” DENGAN ”TIDAK MELAKSANAKAN PRESTASI”
Dalam memahami wanprestasi dan tindak pidana penipuan kita sering tersesat dalam menafsirkan unsur ”tipu muslihat” dan ”serangkaian kebohongan” dalam Pasal 378 KUHP dengan pengertian ”ingkar janji” dalam hubungan kontraktual, sepintas memang seperti sama, namun jika kita telaah secara lebih mendalam, maka akan muncul beberapa perbedaan yang sangat prinsip yang bisa menjadi indikator untuk membedakan antara delik penipuan dengan wanprestasi.
Tipu muslihat (listige kunstgrepen) berdasarkan Arrest HR tanggal 30 Januari 1911 adalah perbuatan-perbuatan yang menyesatkan yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya. Yang membedakan tipu muslihat dengan kebohongan adalah pada bentuk perbuatannya. Tipu muslihat merupakan perbuatan fisik sedangkan kebohongan merupakan bentuk perbuatan lisan atau ucapan.
Istilah kebohongan berasal dari kata ”bohong” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia bohong adalah suatu keadaan yang tidak sesuai dengan hal (keadaan dsb) yang sebenarnya misalnya dalam pernyataan: ”si pulan kemaren menggunakan baju merah”. sedangkan kenyataannya kemaren si pulan menggunakan baju hitam. Kebohongan adalah suatu pernyataan yang diungkapkan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya dan kenyataan itu telah ada pada saat pernyataan itu diucapkan. Coba bandingkan dengan pernyataan ”si pulan berjanji besok akan menggunakan baju merah” apakah pada saat mengungkapkan pernyataan itu si pulan telah berbohong? Benar dan tidaknya pernyataan itu belum bisa dibuktikan pada saat si pulan berjanji, karena setiap janji baru bisa dibuktikan pada saat waktunya telah tiba. Lalu jika ternyata besok si pulan tidak menggunakan baju merah apakah si pulan telah berbohong? Menurut pengertian bahasa lebih tepat dikatakan bahwa si pulan telah ingkar janji, karena ketika berjanji belum ada kebenaran apa-apa.
Untuk memperkuat landasan argumen dalam tulisan ini kita kutip pendapat dari Adami Chazawi dalam bukunya Kejahatan Terhadap Harta Benda sebagai berikut: ”ketidakbenaran yang terdapat pada tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan harus telah ada pada saat melakukan tipu muslihat dan lain-lain” menurut pendapat diatas bahwa untuk menentukan adanya tipu muslihat maupun serangkaian kebohongan orang harus sudah bisa membuktikan ketidakbenarannya ketika tipu muslihat atau kebohongan itu dilakukan. Berbeda dengan ingkar janji yang ketidakbenarannya tidak bisa dibuktikan pada saat mengucapkan janji. Menurut pengertian bahasa ”janji” adalah perkataan yang menyatakan kesudian hendak berbuat sesuatu, janji selalu berhubungan dengan jangka waktu tertentu, artinya pemenuhan janji selalu digantungkan pada masa waktu setelah janji itu diucapkan. Dalam setiap janji selalu akan memiliki dua komponen yaitu komponen waktu dan komponen perbuatan, maka sesungguhnya ingkar janji merupakan bentuk pelanggaran terhadap dua komponen tersebut. Dari beberapa ilustrasi di atas, kita dapat mengidentifikasi beberapa indikator yang dapat membedakan antara ”tipu muslihat” dan ”berbohong” dalam unsur tindak pidana penipuan dengan ”ingkar janji” dalam hubungan kontraktual sebagai berikut:
Tipu muslihat dan serangkaian kebohongan bisa dibuktikanØ ketidakbenarannya sejak perbuatan/pernyataan itu dibuat, sedangkan ingkar janji harus dibuktikan ketidakbenarannya pada rentang waktu tertentu setelah janji itu dibuat.
Tipu muslihat dan serangkaian kebohongan bisa dilakukan terhadapØ keadaan pada dirinya maupun keadaan di luar dirinya, sedangkan berjanji selalu digantungkan pada kesanggupan dirinya walaupun kesanggupan itu ditujukan supaya orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Selain dari apa yang telah diuraikan di atas unsur ”serangkaian kebohongan” atau menurut R. Soesilo disebut sebagai ”karangan perkataan-perkataan bohong” dalam Pasal 378 KUHP diterjemahkan sebagai bentuk dari ”beberapa kebohongan” atau harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain dan keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Jika kita telaah rumusan Pasal 378 KUHP, maka untuk dapat memenuhi unsur ”serangkaian kebohongan” tidak cukup dengan adanya satu kebohongan saja, namun harus merupakan satu akumulasi dari beberapa kebohongan yang antara satu dengan yang lain saling mendukung dan melengkapi sehingga mampu menggerakan orang untuk menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
D.PERBEDAAN ANTARA ”PENYERAHAN BARANG KARENA PENIPUAN” DENGAN ”PENYERAHAN BARANG KARENA JANJI PERIKATAN”
Setelah perjanjian disepakati, maka para pihak akan melakukan penyerahan objek perjanjian (levering). Dalam perjanjian hutang-piutang, si pemberi hutang akan menyerahkan sejumlah uang kepada si penerima hutang, dengan ketentuan bahwa dalam batas waktu tertentu si penerima hutang harus mengembalikan utang pokok berikut dengan bunga kepada si pemberi hutang. Terkadang ada kesulitan untuk melihat suatu penyerahan (levering) yang dilakukan secara normal sebagai bagian dari kewajiban perikatan dengan penyerahan karena adanya unsur penipuan dalam kesepakatan yang dibuat tanpa dibuktikan adanya keadaan diluar pokok perikatan yang telah menggerakkan kehendak si pemberi hutang untuk menyerahkan uang tersebut.
Janji berupa kesanggupan untuk membayar tidak dapat di katagorikan sebagai bentuk penipuan, walaupun ternyata janji tersebut tidak terwujud, karena dalam setiap perjanjian yang dibuat selalu akan ada kesanggupan-kesanggupan untuk berprestasi yang salah satunya adalah kesanggupan untuk membayar. Setiap kesanggupan yang digantungkan pada awal kesepakatan tidak selalu akan terwujud dengan sempurna, baik karena si debitur lalai atau sengaja tidak berprestasi atau bahkan karena adanya keadaan memaksa (overmacht) yang membuat si debitur tidak mampu untuk berprestasi. Penipuan dapat menyebabkan sebuah perjanjian menjadi batal, karena kesepakatan yang timbul telah diliputi oleh kehendak yang cacat sehingga perjanjian yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum bagi para pihak. Suatu penyerahan sebagai akibat dari kehendak yang digerakan oleh adanya tipu muslihat merupakan bentuk pengaruh yang ada diluar janji-janji dalam pokok perikatan, karena Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa unsur-unsur yang dapat menggerakan suatu kehendak itu antara lain: nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Suatu penyerahan prestasi karena adanya tipu muslihat dapat digambarkan dalam sebuah ilustrasi dibawah ini:
A bersedia mengikatkan perjanjian utang piutang dengan B, karena B mengaku sebagai anak seorang pengusaha kaya yang memiliki banyak perusahaan, sehingga A tergerak oleh pengakuan B tersebut, setelah uang diserahkan kepada B, A baru tahu bahwa ternyata B bukan anak seorang pengusaha. Dalam kasus tersebut A telah menyerahkan uang karena tergerak oleh kebohongan si B. Artinya jika sejak awal A mengetahui kalau B bukan anak seorang pengusaha, maka A tidak akan mau memberikan utang kepada B.
Dalam ilustrasi di atas bisa kita lihat bahwa kehendak si kreditur telah digerakkan oleh suatu keadaan palsu yang disampaikan oleh si debitur. Keadaan yang telah menggerakkan kehendak si kreditur itu bukan merupakan bagian dari pokok perikatan yang diperjanjikan karena perikatan pokok dalam perjanjian utang piutang adalah meyerahkan uang sebagai utang dan mengembalikannya dengan/tanpa bunga sebagai jasa pemberian utang.
E.MENYOAL TENTANG EKSISTENSI PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG) DALAM PERKARA PENIPUAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL
Konsisten pada apa yang disampaikan di awal, bahwa wanprestasi dalam hubungan kontraktual tidak memiliki sifat melawan hukum, namun yang ada hanyalah sifat melawan perikatan. Setiap keadaan tidak melaksanakan prestasi (cidera janji) dalam sebuah perjanjian tidak mengandung kesamaan dengan unsur-unsur di dalam Pasal 378 KUHP seperti nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, karena wanprestasi semata-mata merupakan pelanggaran terhadap janji dalam perikatan pokok yang selalu termuat dalam setiap perjanjian.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam beberapa putusan antara lain Putusan MA-RI Nomor: 1061 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, Putusan MA-RI Nomor: 411 K/Pid/1992 tanggal 28 April 1994, Putusan MA-RI Nomor: 449 K/Pid/2001 tanggal 17 Mei 2001, Putusan MA-RI Nomor: 424 K/Pid/2008 tanggal 22 Mei 2008 dan Putusan MA-RI Nomor: 2161 K/Pid/2008 tanggal 14 Mei 2009 mengandung amar putusan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
KUHAP mengenal dua jenis putusan yang tidak bersifat pemidanaan yaitu putusan bebas dan putusan lepas. Yang dimaksud dengan putusan bebas adalah jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 Ayat 1 KUHAP), sedangkan putusan lepas adalah jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 Ayat 2 KUHAP)
Dalam tindak pidana penipuan yang mengandung unsur wanprestasi pada umumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Menurut Pasal 191 Ayat (2) KUHAP putusan lepas dijatuhkan jika perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, artinya semua unsur tindak pidana dalam pasal 378 KUHP dinyatakan relevan dengan perbuatan materiil yang didakwakan. Namun apakah memang demikian? Dalam rumusan Pasal 378 KUHP bahwa ”melawan hukum” menjadi bagian dari unsur tindak pidana, sehingga untuk terbuktinya Pasal 378 KUHP, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur melawan hukum, sedangkan berdasarkan penelaahan diatas, bahwa dalam wanprestasi tidak mengandung unsur melawan hukum tapi yang ada hanyalah unsur melawan perikatan.
Selain harus memenuhi unsur melawan hukum, Pasal 378 KUHP juga mensyaratkan adanya unsur menggerakkan orang lain dengan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yang bersifat alternatif. Telah pula disinggung di atas bahwa tidak melaksanakan prestasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan apa yang dimaksud dengan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP. Banyak kalangan yang tidak bisa membedakan antara cidera janji dengan unsur tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, namun sebenarnya itu telah terjawab oleh pengertian ingkar janji menurut terminologi bahasa (gramatikal). Kebohongan yang dimaksud oleh Pasal 378 tidak bersifat tunggal namun harus merupakan akumulasi dari beberapa kebohongan. Berpangkal tolak pada analisis tersebut, maka seharusnya unsur dengan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam Pasal 378 KUHP tidak akan terpenuhi.
Baik melawan hukum maupun menggerakkan orang lain dengan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan merupakan bagian (bestandeel) dari unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP sehingga jika tidak terpenuhi salah satu unsur tersebut, maka konsekuwensinya terdakwa harus diputus bebas (vrijspraak) bukan diputus lepas (onstlag). karena putusan lepas didasari pada terbuktinya semua unsur tidak pidana yang didakwakan.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebenarnya berhubungan dengan masalah pertanggungjawaban pidana (strafuitsluitingsgronden) baik karena seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (ontoerekeningsvatbaar) maupun karena perbuatan itu sendiri yang tidak dapat dipertenggungjawabkan kepada pelakunya (ontoerekenbaarheid). Suatu perbuatan merupakan tindak pidana selain harus memenuhi unsur-unsur delik juga harus mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dan kesalahan (schuld). Jika suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukum karena adanya alasan pembenar atau kesalahan dalam diri si pelaku menjadi gugur karena ada alasan pemaaf, maka sesungguhnya perbuatan yang dilakukan bukanlah tindak pidana karena orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana.
Tindak pidana merupakan terjemahan dari kata ”strafbaarfeit” yang jika diterjemahkan secara kaku, artinya ”perbuatan/keadaan yang dapat dipidana.” Para sarjana kemudian memberikan istilah yang lebih simpel dengan istilah ”tindak pidana” atau ”perbuatan pidana.” Hukum pidana materiil mengatur tentang alasan pemaaf dalam Pasal 44 KUHP, dan alasan pembenar dalam Pasal 48, 49, 50, dan 51 KUHP. Jika kita cermati main stream yang dianut dalam putusan-putusan tentang delik penipuan yang mengandung unsur wanprestasi pada umumnya menyatakan bahwa perbuatan tersebut terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana karena tidak mengandung sifat melawan hukum. Alasan tersebut menjadi kontradiktif dengan pertimbangan unsur-unsur sebelumnya yang menyatakan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 378 KUHP telah dinyatakan terpenuhi.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum menurut Pasal 191 ayat (2) KUHAP adalah jika ”perbuatan terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana” lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan suatu perbuatan itu terbukti? dan apa pengertian dari perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana? Perbuatan pidana dirumuskan dalam suatu pasal berdasarkan unsur-unsur, sehingga yang dimaksud dengan perbuatan itu terbukti adalah jika memenuhi seluruh rumusan unsur dalam pasal tindak pidana yang didakwakan. Berkaitan dengan persoalan melawan hukum dalam perkara penipuan yang mengandung unsur wanprestasi pengadilan pada umumnya berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum menjadi hilang apabila ada kontrak, perjanjian dan perikatan.
Sebenarnya jika kita konsisten pada pendirian bahwa dalam perbuatan wanprestasi hanya ada sifat melawan perikatan yang materi dan substansinya berbeda dengan sifat melawan hukum, maka kita harus menyatakan bahwa unsur melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan itu tidak terpenuhi, sehingga putusan yang dijatuhkah haruslah putusan bebas bukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
G. KESIMPULAN
Berdasarkan semua uraian di atas, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa antara wanprestasi dengan delik penipuan memiliki karakteristik perbuatan materiil yang berbeda baik dari unsur-unsur perbuatannya maupun dari penyebab lahirnya perbuatan tersebut. Ada beberapa hal yang dapat membedakan keduanya antara lain:
1. Sifat melawan hukum dalam tindak pidana penipuan tidak sama dengan sifat melawan perikatan yang terkandung dalam perbuatan wanprestasi;
2. Sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum/aturan yang berlaku secara umum, sedangkan sifat melawan perikatan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku khusus yang dibuat/diperjanjikan oleh para pihak.
3. Tidak melaksanakan prestasi (ingkar janji) tidak dapat disamakan dengan unsur tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam pasal 378 KUHP karena ingkar janji merupakan bagian dari pelanggaran atas perikatan pokok.
4. Penyerahan suatu prestasi karena kewajiban perikatan tidak sama dengan penyerahan prestasi karena tipu daya yang dilakukan untuk mempengaruhi kehendak seseorang dengan suatu kebohongan/keadaan palsu agar mau menyepakati suatu perjanjian
5. Dengan tidak adanya unsur melawan hukum dan unsur menggerakan orang lain dengan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, maka perkara penipuan yang mengandung unsur wanprestasi lebih tepat jika diputus bebas dengan alasan bahwa salah satu/beberapa unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
Tulisan ini tidak ditujukan untuk menentang arus dalam dunia peradilan yang selama ini telah menjadi yurisprudensi tetap bahwa delik penipuan yang mengandung unsur wanprestasi ditentukan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Namun dunia ilmu pengetahuan tidak boleh stagnan dengan sebuah teori yang ada. Jika ada keniscayaan dengan suatu temuan-temuan baru, maka setidaknya akan memperkaya khasanah perkembangan ilmu pengetahuan hukum yang ada. Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi wacana baru bagi kita dalam memahami perbedaan antara wanprestasi dan delik penipuan dalam hubungan kontraktual. Wallohualam...
DAFTAR PUSTAKA
1. Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia Publishing, Malang, 2006
2. CST. Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007
3. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung 1995.
4. Mr. E Utrecht, Hukum Pidana I, 1958.
5. PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
6. R. Achmad, S. Soema Dipradja, Pengertian Serta Sifatnya Melawan Hukum Bagi Terjadinya Tindak Pidana, Dihubungkan Dengan Beberapa Putusan Mahkamah Agung, Armico, Bandung, 1983,
7. Saud Boylog, Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik, http://sbsmedia.blogspot.com/2009/09/b-erdasarkan-isi-dan-kepentingannya.html
8. Saefudien.DJ, Definisi Hukum, http://saefudiendjsh.blogspot.com/2009/08/definisi-hukum.html
9. Simon, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Leerboek van Het Nederlanches Strafrecht, Pionir Jaya, Bandung, 1992,
10. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976
11. Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta 2011
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.