ALUR PENANGANAN KASUS PIDANA
A. Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
Hukum Pidana adalah :
Ø Mengatur hubungan
antara seseorang (sebagai warga negara) dengan negara (sebagai penguasa tata
tertib masyarakat)
Ø Menentukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU dan ada sanksi bagi pelanggarnya
Ø Berupa pelanggaran
(misal pelanggaran lalu-lintas, senjata tajam, minuman keras) dan kejahatan
(misal pembunuhan, pencurian, KDRT, penganiayaan, perusakan dsb)
B. Jenis Kasus Yang Dapat
Dimediasikan dan Tidak
Jenis Kasus Pidana
yang dapat dimediasikan:
Ø Tindak Pidana
Ringan : Tindak Pidana yang diancam dibawah 3 bulan
Ø Semua Delik Aduan:
Pencemaran Nama Baik, Perselingkuhan/Perzinahan, Fitnah Pencurian dalam
Keluarga, Anak Konflik Hukum.
Ø Tindak Pidana
Pelanggaran (Lihat: Buku III KUHP Pasal 489 – 569)
Jenis Kasus yang tidak dapat dimediasikan
- Korupsi
- Tindak Pidana terhadap anak
- Pemerkosaan
- Pencabulan
- Narkoba
- Pembunuhan
- Tindak Pidana yang diancam diatas lima tahun.
- Korupsi
- Tindak Pidana terhadap anak
- Pemerkosaan
- Pencabulan
- Narkoba
- Pembunuhan
- Tindak Pidana yang diancam diatas lima tahun.
C. Prosedur Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP).
Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP).
Tahap I : Pelaporan/Pengaduan:
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.
Tahap: II Penyelidikan dan Penyidikan
a. Penyelidikan adalah
serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
b. Penyidikan adalah
serangaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Penyidik adalah Pejabat Polisi
Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil (Kejaksaan) tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan:
D. Hak-Hak Tersangka - Terdakwa
1. Hak-hak tersangka dalam proses
penangkapan
·
Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian
·
Membawa surat tugas
·
Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam
2.
Hak-hak tersangka
dalam proses pemeriksaan
·
Tersangka harus diperlakukan adil
·
Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan
·
Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya.
Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah
sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum
tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan.
·
Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak
proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum
didampingi penasehat hukum.
3.
Hak-hak tersangka
dalam proses penggeledahan dan penyitaan
·
Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan
dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan
penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
·
Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
·
Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara
dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.
4.
Hak-Hak tersangka
selama proses penahanan
·
Harus ada surat perintah penahanan
·
Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum
dan hakim yang mengadili
·
Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah
penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan
·
Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga
tersangka
·
Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau
orang.
((bersambung)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.