PATUH-Oi

Monday, June 2, 2014

ALUR PENANGANAN KASUS PIDANA


ALUR PENANGANAN KASUS PIDANA

A. Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana 

Hukum Pidana adalah :
Ø  Mengatur hubungan antara seseorang (sebagai warga negara) dengan negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat)
Ø  Menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU dan ada sanksi bagi pelanggarnya
Ø  Berupa pelanggaran (misal pelanggaran lalu-lintas, senjata tajam, minuman keras) dan kejahatan (misal pembunuhan, pencurian, KDRT, penganiayaan, perusakan dsb)

B. Jenis Kasus Yang Dapat Dimediasikan dan Tidak 

Jenis Kasus Pidana yang dapat dimediasikan: 
Ø  Tindak Pidana Ringan : Tindak Pidana yang diancam dibawah 3 bulan 
Ø  Semua Delik Aduan: Pencemaran Nama Baik, Perselingkuhan/Perzinahan, Fitnah Pencurian dalam Keluarga, Anak Konflik Hukum. 
Ø  Tindak Pidana Pelanggaran (Lihat: Buku III KUHP Pasal 489 – 569)

Jenis Kasus yang tidak dapat dimediasikan
- Korupsi
- Tindak Pidana terhadap anak
- Pemerkosaan
- Pencabulan
- Narkoba
- Pembunuhan
- Tindak Pidana yang diancam diatas lima tahun.

C. Prosedur Acara Pidana 
Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP).

Tahap I : Pelaporan/Pengaduan:
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.
Tahap: II Penyelidikan dan Penyidikan 
a.    Penyelidikan adalah serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

b.    Penyidikan adalah serangaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil (Kejaksaan) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan:

D.    Hak-Hak Tersangka - Terdakwa 

1.   Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan 
·         Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian 
·         Membawa surat tugas 
·         Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam

2.    Hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan 
·         Tersangka harus diperlakukan adil 
·         Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan 
·         Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya. Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan. 
·         Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.
3.    Hak-hak tersangka dalam proses penggeledahan dan penyitaan 
·         Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN) 
·         Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi 
·         Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.

4.    Hak-Hak tersangka selama proses penahanan 
·         Harus ada surat perintah penahanan 
·         Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili 
·         Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan 
·         Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka 
·         Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.

((bersambung)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.