PATUH-Oi

Wednesday, March 22, 2017

Menguji Perda Kabupaten/Kota

Menguji Perda Kabupaten/Kota 
By. Alief Sayyidul Qadr




-   Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) dengan permohonan keberatan.
-    Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.





Bagi masyarakat Kabupaten/Kota, Produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintahan kota dapat berupa:
1.    Peraturan Bupati/Walikota yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Bupati atau walikota, dan
2.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kabupaten” atau “Perda Kota”) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Masalah Perda yang sering menimbulkan “Gugatan” pada umumnya, timbul kaibat dari :
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang misalnya), atau
2.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Daerah Provinsi misalnya), kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. 

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan 
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yaitu:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”

Sementara, Peraturan Walikota disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011sebagai berikut:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota berkedudukan di bawah Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.[1]

1.    Jika Perda Kota Bertentangan dengan Undang-undang
a.    Uji Materiil (Permohonan Keberatan ke Mahkamah Agung)
Meluruskan pertanyaan Anda, istilah tepat yang digunakan bukanlah menggugat Perda Kota tersebut, melainkan memohon keberatan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiil terhadap Perda Kota.

Memang terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu undang-undang yang secara hierarkis kedudukannya lebih tinggi. Pengujian terhadap Perda Kota tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Pengujian ini dinamakan judicial review, dimana salah satu wewenang Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[2]

Uji materiil merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3] Jadi, jika memang suatu Perda Kota dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap Perda Kota tersebut dapat dilakukan uji materiil.

Jika inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan ini datang bukan dari MA, maka disebut dengan Permohonan Keberatan.Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke MA untuk mendapatkan putusan.[4]

b.    Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri
Tak hanya melalui Mahkamah Agung, permohonan keberatan terhadap Perda Kota yang diduga bertentangan dengan suatu undang-undang juga dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.[5]

Permohonan keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah.[6]

Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.[7]

2.    Jika Bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan
Sementara itu, Perda Kota dan peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[8]

Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kota dan/atau peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, Menteri Dalam Negeri membatalkannya.[9]

Pembatalan Perda Kota dan peraturan wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[10]

Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.[11]

Jadi, dapat disimpulkan antara lain:
-    Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang dengan permohonan keberatan.
-    Istilah untuk menguji Perda Kota yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang adalah permohonan keberatan, dan bukan gugatan.
-    Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Dasar hukum:

[1] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[2] Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
[4] Pasal 1 ayat (3) PERMA 1/2011
[5] Pasal 2 ayat (1) huruf b PERMA 1/2011
[6] Pasal 2 ayat (3) PERMA 1/2011
[7] Pasal 2 ayat (4) PERMA 1/2011
[9] Pasal 251 ayat (3) UU Pemda
[10] Pasal 251 ayat (4) UU Pemda
[11] Pasal 251 ayat (5) UU Pemda


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.