Menguji Perda Kabupaten/Kota
By. Alief Sayyidul Qadr
- Terhadap suatu Perda Kota dapat
dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga
bertentangan dengan suatu Undang-Undang (peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi) dengan permohonan keberatan.
- Sementara, jika suatu Perda Kota
bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan,
maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan
Perda Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
|
Bagi masyarakat Kabupaten/Kota, Produk peraturan
perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintahan kota dapat berupa:
1. Peraturan Bupati/Walikota yaitu peraturan yang
ditetapkan oleh Bupati atau walikota, dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kabupaten” atau “Perda
Kota”) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Masalah Perda yang sering menimbulkan “Gugatan”
pada umumnya, timbul kaibat dari :
1. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang misalnya), atau
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Daerah Provinsi misalnya),
kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan
dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu:
“Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.”
Sementara, Peraturan Walikota disebutkan dalam Pasal
8 ayat (1) UU 12/2011sebagai berikut:
“Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia,
Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.”
Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota berkedudukan
di bawah Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.[1]
1. Jika Perda Kota Bertentangan
dengan Undang-undang
a. Uji Materiil (Permohonan
Keberatan ke Mahkamah Agung)
Meluruskan
pertanyaan Anda, istilah tepat yang digunakan bukanlah menggugat Perda Kota
tersebut, melainkan memohon keberatan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji
materiil terhadap Perda Kota.
Memang
terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian apabila peraturan tersebut
diduga bertentangan dengan suatu undang-undang yang secara hierarkis
kedudukannya lebih tinggi. Pengujian terhadap Perda Kota tersebut didasarkan
pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan:
“Dalam
hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Pengujian
ini dinamakan judicial review, dimana salah satu
wewenang Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[2]
Uji
materiil merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang
dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah
Agung untuk menilai materi muatan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.[3] Jadi,
jika memang suatu Perda Kota dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka
terhadap Perda Kota tersebut dapat dilakukan uji materiil.
Jika
inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan ini
datang bukan dari MA, maka disebut dengan Permohonan Keberatan.Permohonan
Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan
suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke MA
untuk mendapatkan putusan.[4]
b. Permohonan Keberatan ke Pengadilan
Negeri
Tak hanya
melalui Mahkamah Agung, permohonan keberatan terhadap Perda Kota yang diduga
bertentangan dengan suatu undang-undang juga dapat dilakukan melalui Pengadilan
Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.[5]
Permohonan
keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas
alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh Pemohon
atau kuasanya yang sah.[6]
Pemohon
membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang
besarnya akan diatur tersendiri.[7]
2. Jika Bertentangan dengan Perda
Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan
Sementara
itu, Perda Kota dan peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau
kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[8]
Dalam hal
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kota dan/atau
peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,
Menteri Dalam Negeri membatalkannya.[9]
Pembatalan
Perda Kota dan peraturan wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.[10]
Paling
lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan
pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda
dimaksud.[11]
Jadi, dapat disimpulkan antara lain:
- Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian
ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu
Undang-Undang dengan permohonan keberatan.
- Istilah untuk menguji Perda Kota yang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang adalah permohonan keberatan, dan bukan
gugatan.
- Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan
dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan
oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kabupaten/Kota
dan peraturan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
Dasar hukum:
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah dijadikan sebagai undang-undang
berdasarkanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang, dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
[3] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil (“PERMA 1/2011”)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.