Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia) di
Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Kita ketahui Hak Asasi Manusia
itu berperan penting di dalam kehidupan dan sejarah apa yang melatarbelakangi
munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi
Manusia”
Dengan lahirnya deklarasi HAM
sedunia 10 desember 1948 diharapkan keadilan diharapkan keadilan di dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat di indonesia ini dapat ditegakkan .
Deklarasi tersebut mempunyai arti yang penting yang besar karena menjadi dasar
untuk mengubah dan membebaskan peradaban indonesia yang telah lama kebanyakan
tidak adil, dimana hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan , jutaan
manusia berstatus budak , yang kehilangan hak asasinya .
Dengan meningkatnya kesadaran
akan rasa keadilan dan kemanusiaan maka lahirlah Deklarasi HAM Sedunia PBB.
Meskipun demikian deklarasi tersebut hanyalah suatu deklarasi semata-mata, yang
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi negara anggota PBB, apalagi
bagi negara yang tidak menjadi anggota PBB. Hanya sesudah materi dari deklarasi
tersebut diadopsi di dalam perundang-undangan (konstitusi, UU dan lain-lainnya)
negara bersangkutan barulah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun
UUD 1945 (asli) tidak memuat banyak pasal tentang HAM tetapi hal itu tidak
berarti bahwa RI tidak menyetujui HAM. Sebab Dasar Negara Pancasila memuat inti
dasar dari norma-norma HAM. Di samping itu dalam Pembukaan UUD 1945 memuat
suatu pernyataan tentang hak asasi yang lebih agung dan mulia nilainya, sebab
sifatnya tidak individualistik, melainkan sifat kolektif besar manusia -
bangsa: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Deklarasi tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 tersebut lahir 3 tahun lebih awal dari pada Deklarasi HAM Sedunia, dan
yang lebih penting lagi deklarasi dalam UUD 1945 tersebut adalah deklarasi Hak
Asasi
mengenai hak dan kedaulatan atas tanah air, atas sumberdaya alam yang
berabad-abad telah dirampas oleh kaum kolonialis.Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya. Munculnya Deklarasi HAM
ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang
bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan
yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Di Dalam pembuatan karya tulis
ini penulis dapat merumuskan : pengertian HAM , guna HAM dalam kehidupan,
fungsi HAM, pengertian pancasila sila ke 2 yaitu : “Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab”
I.3 PENDEKATAN
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian adalah :
Adapun
pendekatan yang akan di bahas adalah tentang SEJARAH (HISTORIS) Pendekatan
sejarah yang terkait dengan yang dihadapi oleh rakyat indonesia yang telah
berabad -abad di jajah oleh penjajah yang memprbudak rakyat indonesia pada
waktu itu dan tidak adanya hak-hak yang dapat dilakukan oleh rakyat indonesia
sebelum adanya deklarasi HAM di resmikan. Munculnya
Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan
manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan
pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi
Manusia. Serta adanya peraturan hukum
yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan
yang
meresahkan hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM ini diterima
oleh seluruh negara secara internasional. Termasuk para anggota PBB didalamnya
mengakui serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.Pengakuan HAM mampu
membawa peradaban manusia kearah yang lebih baik dan berusaha menciptakan
kehidupan yang harmonis antar sesama manusia, bangsa, dan antar negara. Ini
menjadi pengharapan setiap individu yang lahir didunia untuk mendapatkan
jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa aman. Maka kita harus dengan bijak
menggunakan HAM, jangan latah, jangan sampai HAM menelan HAB- hak asasi bangsa
Indonesia atas kemerdekaan dan kedaulatan atas kekayaan alamnya.
Persoalan hak-hak asasi manusia
(HAM) merupakan masalah hukum dan politik yang saya geluti sejak akhir tahun
1960-an dan awal dasawarsa 1970-an melalui Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).
Pengalaman ini terkristalisasi sedemikian rupa dalam diri saya sebagai manusia
Indonesia dan mempersubur kesadaran intelektual saya sebagai sarjana hukum
ketatanegaraan untuk kemudian melakukan studi,antara lain mengenai pergulatan
pemikiran para pemuka bangsa ini tentang HAM dalam perdebatan di Majelis
Konstituante (1956- 1959).
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pelanggaran HAM di Arab
Saudi
JAKARTA (Berita): Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai
identitas TKI yang semula disebut bernama Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa
Barat yang tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi. Dari informasi
awal yang berhasil dikumpulkan tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans sampai Kamis
malam (18/11) pukul 23:30 WIB dengan melakukan pengecekan data asuransi dari
petugas KJRI Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari
bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim
berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009.“Sampai saat ini kita masih memastikan
identitas lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian Arab Saudi,
apakah benar korban bernama Keken atau Kikim Komalasari,‟ kata Kepala Pusat
(Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat (19/11).Suhartono
menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil temuan polisi setempat
yang diteruskan ke Badan Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya
polisi Saudi mengira korban adalah orang Bangladesh dan ternyata orang
Indonesia. Sementara menunggu laporan lengkap dari
KJRI
di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen perusahaan PPTKIS (Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan serta lokasi
penempatannya.“Begitu kami mendapat informasi adanya TKI yang dibunuh di Arab
Saudi, kita langsung terjunkan tim untuk megecek kebenaran informasi tersebut.
Kita pun langsung melacak dokumen perusahaan PPTKIS mana yang memberangkatkan,
lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya,‟ kata Suhartono.Setelah ditemukan
data perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut, pihak keluarga akan
dihubungi Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. „Nantinya, kita
akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga Keken agar bisa langsung
memastikan identitas jenazah dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan
kepolisian Arab Saudi,‟ Kata Kapus Humas Kemenakertrans.Selain melacak PPTKIS
yang memberangkatkan TKI Keken, Menakertrans pun melacak perusahaan asuransi
yang menanggung asuransinya sehingga klaim asuransi bisa segera
dicairkan.“Dengan adanya asuransi TKI, maka semua biaya yang terkait dengan
proses penuntutan hukum kepada pihak majikan, biaya untuk menyewa pengacara
hukum (lawyer) serta biaya pemulangan bisa ditanggung,‟ ujar Suhartono.Seperti
diberitakan beberapa media, setelah dianiaya, Keken Nurjanah atau Kikim dibunuh
tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha oleh majikannya di Kota Abha. Informasi
awal soal tewasnya Keken ini disampaikan salah satu relawan Pospertki PDI
Perjuangan yang berada di kota Abha. Dalam laporan relawan tersebut kepada
pimpinan Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan, Keken Nurjanah dibunuh oleh
majikannya dengan cara digorok lehernya. Jenazah Keken kemudian ditemukan di
sebuah tong sampah umum.
Kasus tersebut semakin menambah
catatan hitam ketenagakerjaan di Arab Saudi dimana saat ini juga pemerintah
sedang menangani kasus penyiksaan TKI Sumiati (23) yang berasal dari Dusun
Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sumiati
merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab
Saudi dan sejak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap mendapat
siksaan dari istri dan anak majikannya termasuk digunting bibir bagian atasnya
hingga ia kini harus dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi.
II.2 Hukuman Yang di Terima Oleh Para TKI di Arab Saudi
Terjadinya kasus hukuman
pancung terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti yang diliput oleh TEMPO Interaktif,
Jakarta: Puluhan orang yang menamakan diri Masyarakat Sipil berunjuk rasa di
depan Kedutaan Besar Arab Saudi. Pengunjuk rasa mengecam pelaksanaan hukuman
mati yang dilakukan terhadap Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia di
Arab Saudi. Pengunjuk rasa meminta memasang spanduk besar bertuliskan “Duka
Untuk Ruyati. Negara Korup Rakyat Terpancung”. Pengunjuk rasa yang berjumlah
sekitar 30 orang itu juga menggelar orasi dan menempelkan beberapa tulisan di
pintu gerbang kedutaan. Tulisan itu antara lain berbunyi, “Pulangkan Jenazah
Ruyati” dan “Usir Duta Besar Arab Saudi”.Effendi Gazali, Pakar Komunikasi
Politik yang bergabung bersama pengunjuk rasa, mengatakan hukuman pancung yang
dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadai Ruyati adalah sebuah pelanggaran Hak
Asazi Manusia. Karena itu sangat pantas jika hubungan politik antara Indonesia
dengan Arab Saudi diputus. “Duta Besar Arab Saudi harus keluar dari Indoensia,”
kata Effendi.Effendi memuji sikap pemerintah Indonesia yang langsung menarik
duta besarnya di Arab Saudi. Namun dia menyatakan, sebagai negara besar,
Indonesia harus mengusir Duta Besar Arab Saudi sampai penyelesaian masalah ini
dapat diselesaikan. “Mereka melanggar hukum international,” kata Effendi.Ruyati
adalah tenaga kerja asal Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dia
dihukum pancung karena terbukti membunuh istri majikannya Khoiriyah Omar Moh
Omar Hilwani pada tanggal 12 Januari 2010. Proses hukum pada Ruyati dinilai
melanggar hukum internasional. “Terutama Konvensi Wina tahun 1961 dan HAM,”
kata Aktivis Migrant CARE, Anis Hidayah.Konvensi Wina 1961 menyatakan, apa pun
kasus hukum yang terjadi di negara setempat, wajib hukumnya bagi negara
setempat untuk menyampaikan informasi tersebut kepada perwakilan negara yang
bersangkutan dan membuka akses kekonsuleran sebesar-besarnya terhadap wakil
negara yaitu kedutaan dan konsuler. “Hukuman mati itu melanggar hak asasi
manusia,” kata Anis.Unjuk rasa ini semakin emosional ketika anak Ruyati, Een
Nurhaini, 35 tahun, menyampaikan aspirasinya. “Usir! Mereka yang tidak
manusiawi,” kata Een. Anak pertama Ruyati ini juga berkali-kali berkata kasar
kepada pemerintah
Arab
Saudi. Wajahnya merah padam menahan emosi dan tangis. Ia benar-benar tidak bisa
menerima ibunya dihukum pancung.Sam Bimbo, yang juga ikut serta dalam unjuk
rasa menyatakan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah
Indonesia. Ia juga menyatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan
bekal kemampuan kepada para tenaga kerja sebelum berangkat. “Pemerintah juga
harus menemani mereka ketika mendapat masalah,” kata Bimbo. Dalam kasus Ruyati,
Pemerintah dinilai teledor karena tidak memberikan perlindungan dan bantuan
hukum. Redaksi November 19, 2010 ·
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan dan Saran
Menurut saya kasus pembunuhan
dan penyiksaan terhadap TKI dan TKW Indonesia sering kali terjadi bahkan
meningkat jumlahnya tiap tahun. Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang
mengirimkan ketenagakerjaan keluar negri hanya mencari keuntungan semata tanpa
melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur
TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar-benar kemampuannya karena
ini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan
karena majikan di negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus
dalam bekerja. Terutama dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim
harus benar-benar menguasai bahasa asing karena bahasa merupakan alat
komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja
belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI .Ini
menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan
terhadap TKI dari negara kita.
Sedangkan pemerintah dengan
senang hati menerima devisa yang masuk kedalam kas negara tanpa menjamin
kehidupan para TKI dan TKW tersebut ketika berada dinegara orang. Perlu ada
penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus
bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bisa menjamin kehidupan para
TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang.
Selain itu pemerintah harus
memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan
perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk
berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia
sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di luar
negeri. Serta adanya pemerintah dalam mengatasi pengrekutan TKI yang akan di
luar negeri dan menegakkan pancasila terutama sila ke 2 yaitu “kemanusiaan yang
adil dan beradab”
sumber : Amelia jihadinnisa
diposting : Patuh oi
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.