Wednesday, June 3, 2015
Akta Autentik
By.
Alif sayyidul qadr
Ditinjau dari sisi bentuknya maka akta dapat dibagi
menjadi dua yakni akta autentik dan akta dibawah tangan. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang
diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan, baik dengan maupun tanpa
bantuan dari yang berkentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat
di dalamnya oleh yang berkepentngan. Akta autentik terutama memuat keterangan seorang pejabat,
yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat di hadapannya.
Pada Pasal 165 HIR menjelaskan pengertian atau definisi
tentang akta autentik yaitu suatu akta
yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,
merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan
mereka yang mendapat hak daripadanya tentang yang tercantum di dalamnya dan
bakan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan
tetai yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat
hubungannya dengan pokok dari pada akta. Pejabat yang dimaksudkan antara lain
ialah notaris, panitera, jurusita, pegawai pencatat sipil, hakim dan sebagainya.
Untuk melihat
Autentik tidaknya suatu akta
tidaklah cukup jika akta itu dibuat oleh dan di hadapan pejabat saja. Melainkan
prosedur dan tata cara membuat akta autentik
itu haruslah menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sutau
akta yang dibuat oleh seorang pejabat tanpa ada wewenang dan tanpa ada
kemampuan untuk membuatnya atau tidak memenuhi syarat, tidaklah dapat dianggap
sebagai akta autentik, akan tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah
tangan apabila ditandatangani oleh pihak
–pihak yang bersangkutan. Hal ini
juga dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Jabatan Notaris,
menyebutkan bahwa akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris
menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. Dengan demikian
apabila suatu akta dibuat oleh atau dihadapan notaris tapi tidak mengikuti
bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang undang maka sifat keontetikannya
menjadi hilang atau tidak ada.
Dalam pasal 38 UUJN disebutkan bahwa :
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas :
a. Awal akta
atau kepala akta;
b. Badan akta;
dan
c. Akhir atau
penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
a)
Judul akta;
b)
Nomor akta;
c)
Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
d)
Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat :
a)
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
b)
Keterangan mengenai kedudukan bertindak
penghadap;
c)
Isi akta yang merupakan kehendak dan
keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d)
Nama lengkap, tempat tinggal dan tanggal
alhir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap
saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat :
a)
Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf I
atau Pasal 16 ayat (7);
b)
Uraian tentang penandatanganan dan tempat
penandatanganan atau
penerjemahan
akta apabila ada;
c)
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta;
dan
d)
Uraian tentang tidak adanya perubahan yang
terjadi dalam pembutaan
akta
atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian.
Sebagai keterangan dari seorang pejabat,
yaitu apa saja yang dikatakan oleh pejabat itu adalah sebagai yang dilihatnya
dianggap benar terjadi di hadapannya, maka ketentuan pembuktiannya berlaku bagi
setiap orang. Karena akta autentik itu
merupakan risalah dari pejabat, maka hanyalah merupakan bukti dari pada apa
yang terjadi di hadapnnya saja.
Oleh karena dalam hal akta autentik itu pejabat terikat pada syarat-syarat dan
ketentuan dalam undang-undang, sehingga hal itu cukup merupakan jaminan dapat
dipercayakannya pejabat tersebut, maka isi daripada akta autentik itu cukup dibuktikan oleh akta itu sendiri.
Jadi dianggaplah bahwa akta autentik itu
dibuat sesuai dengan kenyataan seperti yang dilihat oleh pejabat itu, sampai
dibuktikan sebaliknya.
Menurut beberapa ahli hukum, di antaranya
Wiryono Prodjodikoro (1988 : 108), pengertian akta autentik yaitu :
“Surat yang dibuat dengan maksud dijadikan
bukti oleh atau dimuka seorang pejabat umum yang berkuasa untuk itu”
Selanjutnya akta autentik menurut Soepomo (2002 : 87), adalah :
“surat yang dibuat oleh suatu dimuka seorang
pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu, dengan maksud
menjadikan surat tersebut sebagai bukti”
Dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyebutkan bahwa :
“Akta autentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan seorang pegawai umum
yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya”
Kata yang dibuat oleh dan dihadapan seorang
pegawai umum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1868 BW mengandung makna adanya 2
macam akta autentik yaitu :
a. Ambtelijke acte/procesverbaal acte/relaas
acte
Akta
yang dibuat pejabat, digunakan untuk membuktikan perbuatan perbuatan dan
kenyataan yang terjadi dihadapan notaris pada saat membuat akta dimaksud
sedangkan isinya adalah kesaksian tertulis dari seorang pegawai umum, yang
dalam hal ini notaris mencatat perbuatan serta kenyataan yang disaksikan pada
waktu membuat akta. Notaris membuat laporan atas relaas sehingga apa yang
dibuatnya itu disebut juga sebagai relaas akta.
b. Partij acte
Disebut juga sebagai akta (para) pihak yaitu
(para) pihak menghadap pada seorang pejabat umum dalam ini seorang notaris,
kemudian memberitahukan dan menerangkan kemauan atau kehendak mereka untuk
mengadakan suatu perjanjian (mis : kerjasama, sewa menyewa, jual beli, tukar
menukar, dsb) dan selanjutnya meminta kepada notaris tadi agar supaya tentang
perjanjian tersebut dibuatkan suatu akta maka yang demikian itu adalah suatu
akta yang dibuat dihadapan notaris itu.
Jadi disini notaris hanya mendengarkan kehendak
para pihak yang menghadap itu, kemudian notaris memasukkan atau menyusun
perjanjian yang dibuat para pihak kedalam suatu akta.
Prof Soebekti : Akta adalah suatu tulisan
yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan suatu bukti tentang suatu
peristiwa dan di tanda tangani atau dapat juga dikatakan bahwa suatu akta
adalah surat yang diberi tanda tangan atau ditanda tangani. (Lihat Pasal 1874
BW Pasal 1 Ordonansi Tahun 1867 No 29) dan memuat peristiwa yang menjadi dasar
suatu hak atau perikatan dan dibuat sejak semula dengan sengaja untuk suatu
pembuktian (bewijs). Oleh karenanya maka suatu akta memuat unsure unsure
penting yang harus ada di dalam yaitu berupa unsur kesengajaan untuk
menciptakan suatu bukti tertulis dan unsure penandatanganan tulisan itu.
Akta adalah surat yang diberi tanda tangan,
yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan., yang dibuat
sejak semua dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat digolongkan
sebagai akta suatu surat harus ada tanda tangannya seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu akta yang karena
tdak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud, atau karena tidak berkuasa
atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik
namun demikian mempunyai kekuatan
sebagai tulisan di bawah tangan jika ditanda tangani oleh para pihak. Keharusan
adanya tanda tangan tidak lain bertujuan untuk membedakan akta yang satu dari
akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain, jadi fungsi tanda tangan
tidak lain adalah untuk member ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta
karena identifikasi dapat dilihat dari tanda tangan yang dibubuhkan pada akta
tersebut. Dalam Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan
kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta
yang asli itu ada, maka salinan- salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai
dengan aslinya yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.
Akta mempunyai dua fungsi yaitu fungsi formil
(formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probations causa) (Sudikno
Mertokusumo,1993 : 121). Formalitas causa artinya berfungsi untuk lengkapnya
atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan hanya sahnya perbuatan
hukum. Jadi adanya akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan
hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti,
karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian
dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak
membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat
bukti dikemudian hari.
Akta autentik mempunyai kekuatan bukti formil dan materil.
Formil yaitu bahwa benar para pihak sudah menerangkan apa yang ditulis dalam
akta itu. Materilnya, bahwa apa yang diterangkan tadi adalah benar.
Kekuatan bukti yang sempurna yang bersifat
akta party itu hanya berlaku antara kedua belah pihak atau ahli warisnya dan
orang mendapat hak dari mereka. Terhadap pihak ketiga, akta autentik berkekuatan hanya sebagai bukti bebas, artinya
penilaiannya diserahkan pada pertimbangan hakim.
Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Akta autentik
memberikan diantara para pihak itu suatu
bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/dinyatakan didalam akta.
Kekuatan pembuktian sempurna yang terdapat
dalam suatu akta autentik merupakan
perpaduan dari beberapa keuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat pada
akta. Ketiadaan salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut
akan mengakibatkan suatu akta autentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang
sempurna (volledig) dan mengikat (bindende) sehingga akta akan kehilangan keautentik
annya.
Dalam suatu akta autentik harus memenuhi kekuatan pembuktian lahir,
formil, dan materil (Sudikno Mertokusumo,1993 : 121). Kekuatan pembuktian lahir
yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir berarti kekuatan pembuktian yang
didasarkan atas keadaan lahir akta itu sendiri, dan sebagai asas berlaku acta
publica probant sese ipsa yang berarti suatu akta yang lainnya tampak sebagai
akta autentik serta memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dapat dianggap
sebagai akta autentik sampai terbukti
sebaliknya.
Suatu akta notaris dikatakan memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna apabila akta tersebut mempunyai kekuatan
pembuktian lahir, formil dan materil, dan memnuhi syarat otentisitas
sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga akta
yang telah memenuhi semua persyaratan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna dan harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan
ketidakbenarannya.
Dalam kaitan dengan jabatan notaris yang
berwenang membuat akta autentik khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak
atas tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 15 Ayat (2) butir f
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang berbunyi:
“kewenangan membuat akta yang berkaitan
dengan pertanahan”.
Tidak jarang terjadi bahwa ada oknum notaris
yang terjebak dalam tindak pidana. Bahwa notaris sebagai salah satu pejabat
negara dapat melakuan tindak pidana penggelapan biaya perolehan hak atas tanah
(BPHTB) dengan tidak menulis nilai transaksi yang sebenarnya dalam akta yang
dibuatnya sehingga terjadi pengurangan pajak yang seharusnya dikenakan,
Dalam hal ini notaris telah melanggar sumpah
jabatannya yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1) butir a UUJN, yang berbunyi:
“bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak
berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
Tindak pidana penggelapan pajak merupakan
tindakan yang sangat bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang
jabatan notaris, sehingga tindak pidana tersebut dapat dianggap telah melanggar
sumpah jabatan yang pada waktu pelantikan diucapkan oleh semua pejabat notaris.
Penggelapan pajak juga melanggar ketentuan
dalam pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa:
“barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan
palsu kedalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun;”
Suatu akte notaril mengenai jual-beli sebagai
bukti bahwa para pihak tidak saja memberikan keterangan tertentu kepada
notaris, akan tetapi juga bahwa mereka telah membuat suatu perjanjian, menurut
pasal 1458 KUHPerdata bahwa:
“jual beli dianggap telah terjadi antara
kedua belah pihak, segera setelah orang itu mencapai kesepakatan tentang barang
tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya
belum dibayarkan”
Maka akte notaril harus juga membuktikan
tentang harganya, jadi juga tentang kebenaran yang telah
diberikan. Keterangan mengenai harga
transaksi yang tidak sesuai sehingga terjadi penggelapan pajak merupakan tindak
pidana Karena dapat menimbulkan kerugian menurut pasal 266 ayat (1) KUHP,
Kerugian yang dimaksud dalam pasal ini tidak perlu timbul tapi cukup dengan
kemungkinannya saja.
Tanggung jawab dan Ketelitian para pejabat
umum yang membuat akta autentik tersebut
dituntut sangat besar dalam membuat suatu akta. Notaris bukan saja bertanggung
jawab terhadap dirinya sendiri, bahkan mereka bertanggung jawab kepada Pihak
lain yang dirugikan. Akan tetapi dalam kaitannya dengan notaris tanggung jawab
Notaris dapat terbatas apabila akta tersebut adalah akta Para pihak (akta
Partij). Akta yang dibuat dihadapan Notaris isinya merupakan keinginan para pihak.
Notaris dalam hal ini hanya membuat akta yang diinginkan oleh para pihak.
Keinginan para pihak yang membuat perjanjian dituangkan oleh Notaris.
Sunday, March 1, 2015
ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA MATERAI DITINJAU DARI SEGI POLITIK HUKUM
By.
Alif sayyidul qadr
Ditinjau dari sisi bentuknya maka akta dapat dibagi
menjadi dua yakni akta autentik dan akta dibawah tangan. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang
diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan, baik dengan maupun tanpa
bantuan dari yang berkentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat
di dalamnya oleh yang berkepentngan. Akta autentik terutama memuat keterangan seorang pejabat,
yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat di hadapannya.
Pada Pasal 165 HIR menjelaskan pengertian atau definisi
tentang akta autentik yaitu suatu akta
yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,
merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan
mereka yang mendapat hak daripadanya tentang yang tercantum di dalamnya dan
bakan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan
tetai yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat
hubungannya dengan pokok dari pada akta. Pejabat yang dimaksudkan antara lain
ialah notaris, panitera, jurusita, pegawai pencatat sipil, hakim dan sebagainya.
Untuk melihat
Autentik tidaknya suatu akta
tidaklah cukup jika akta itu dibuat oleh dan di hadapan pejabat saja. Melainkan
prosedur dan tata cara membuat akta autentik
itu haruslah menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sutau
akta yang dibuat oleh seorang pejabat tanpa ada wewenang dan tanpa ada
kemampuan untuk membuatnya atau tidak memenuhi syarat, tidaklah dapat dianggap
sebagai akta autentik, akan tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah
tangan apabila ditandatangani oleh pihak
–pihak yang bersangkutan. Hal ini
juga dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Jabatan Notaris,
menyebutkan bahwa akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris
menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. Dengan demikian
apabila suatu akta dibuat oleh atau dihadapan notaris tapi tidak mengikuti
bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang undang maka sifat keontetikannya
menjadi hilang atau tidak ada.
Dalam pasal 38 UUJN disebutkan bahwa :
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas :
a. Awal akta
atau kepala akta;
b. Badan akta;
dan
c. Akhir atau
penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
a)
Judul akta;
b)
Nomor akta;
c)
Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
d)
Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat :
a)
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
b)
Keterangan mengenai kedudukan bertindak
penghadap;
c)
Isi akta yang merupakan kehendak dan
keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d)
Nama lengkap, tempat tinggal dan tanggal
alhir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap
saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat :
a)
Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf I
atau Pasal 16 ayat (7);
b)
Uraian tentang penandatanganan dan tempat
penandatanganan atau
penerjemahan
akta apabila ada;
c)
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta;
dan
d)
Uraian tentang tidak adanya perubahan yang
terjadi dalam pembutaan
akta
atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian.
Sebagai keterangan dari seorang pejabat,
yaitu apa saja yang dikatakan oleh pejabat itu adalah sebagai yang dilihatnya
dianggap benar terjadi di hadapannya, maka ketentuan pembuktiannya berlaku bagi
setiap orang. Karena akta autentik itu
merupakan risalah dari pejabat, maka hanyalah merupakan bukti dari pada apa
yang terjadi di hadapnnya saja.
Oleh karena dalam hal akta autentik itu pejabat terikat pada syarat-syarat dan
ketentuan dalam undang-undang, sehingga hal itu cukup merupakan jaminan dapat
dipercayakannya pejabat tersebut, maka isi daripada akta autentik itu cukup dibuktikan oleh akta itu sendiri.
Jadi dianggaplah bahwa akta autentik itu
dibuat sesuai dengan kenyataan seperti yang dilihat oleh pejabat itu, sampai
dibuktikan sebaliknya.
Menurut beberapa ahli hukum, di antaranya
Wiryono Prodjodikoro (1988 : 108), pengertian akta autentik yaitu :
“Surat yang dibuat dengan maksud dijadikan
bukti oleh atau dimuka seorang pejabat umum yang berkuasa untuk itu”
Selanjutnya akta autentik menurut Soepomo (2002 : 87), adalah :
“surat yang dibuat oleh suatu dimuka seorang
pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu, dengan maksud
menjadikan surat tersebut sebagai bukti”
Dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyebutkan bahwa :
“Akta autentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan seorang pegawai umum
yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya”
Kata yang dibuat oleh dan dihadapan seorang
pegawai umum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1868 BW mengandung makna adanya 2
macam akta autentik yaitu :
a. Ambtelijke acte/procesverbaal acte/relaas
acte
Akta
yang dibuat pejabat, digunakan untuk membuktikan perbuatan perbuatan dan
kenyataan yang terjadi dihadapan notaris pada saat membuat akta dimaksud
sedangkan isinya adalah kesaksian tertulis dari seorang pegawai umum, yang
dalam hal ini notaris mencatat perbuatan serta kenyataan yang disaksikan pada
waktu membuat akta. Notaris membuat laporan atas relaas sehingga apa yang
dibuatnya itu disebut juga sebagai relaas akta.
b. Partij acte
Disebut juga sebagai akta (para) pihak yaitu
(para) pihak menghadap pada seorang pejabat umum dalam ini seorang notaris,
kemudian memberitahukan dan menerangkan kemauan atau kehendak mereka untuk
mengadakan suatu perjanjian (mis : kerjasama, sewa menyewa, jual beli, tukar
menukar, dsb) dan selanjutnya meminta kepada notaris tadi agar supaya tentang
perjanjian tersebut dibuatkan suatu akta maka yang demikian itu adalah suatu
akta yang dibuat dihadapan notaris itu.
Jadi disini notaris hanya mendengarkan kehendak
para pihak yang menghadap itu, kemudian notaris memasukkan atau menyusun
perjanjian yang dibuat para pihak kedalam suatu akta.
Prof Soebekti : Akta adalah suatu tulisan
yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan suatu bukti tentang suatu
peristiwa dan di tanda tangani atau dapat juga dikatakan bahwa suatu akta
adalah surat yang diberi tanda tangan atau ditanda tangani. (Lihat Pasal 1874
BW Pasal 1 Ordonansi Tahun 1867 No 29) dan memuat peristiwa yang menjadi dasar
suatu hak atau perikatan dan dibuat sejak semula dengan sengaja untuk suatu
pembuktian (bewijs). Oleh karenanya maka suatu akta memuat unsure unsure
penting yang harus ada di dalam yaitu berupa unsur kesengajaan untuk
menciptakan suatu bukti tertulis dan unsure penandatanganan tulisan itu.
Akta adalah surat yang diberi tanda tangan,
yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan., yang dibuat
sejak semua dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat digolongkan
sebagai akta suatu surat harus ada tanda tangannya seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu akta yang karena
tdak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud, atau karena tidak berkuasa
atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik
namun demikian mempunyai kekuatan
sebagai tulisan di bawah tangan jika ditanda tangani oleh para pihak. Keharusan
adanya tanda tangan tidak lain bertujuan untuk membedakan akta yang satu dari
akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain, jadi fungsi tanda tangan
tidak lain adalah untuk member ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta
karena identifikasi dapat dilihat dari tanda tangan yang dibubuhkan pada akta
tersebut. Dalam Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan
kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta
yang asli itu ada, maka salinan- salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai
dengan aslinya yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.
Akta mempunyai dua fungsi yaitu fungsi formil
(formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probations causa) (Sudikno
Mertokusumo,1993 : 121). Formalitas causa artinya berfungsi untuk lengkapnya
atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan hanya sahnya perbuatan
hukum. Jadi adanya akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan
hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti,
karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian
dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak
membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat
bukti dikemudian hari.
Akta autentik mempunyai kekuatan bukti formil dan materil.
Formil yaitu bahwa benar para pihak sudah menerangkan apa yang ditulis dalam
akta itu. Materilnya, bahwa apa yang diterangkan tadi adalah benar.
Kekuatan bukti yang sempurna yang bersifat
akta party itu hanya berlaku antara kedua belah pihak atau ahli warisnya dan
orang mendapat hak dari mereka. Terhadap pihak ketiga, akta autentik berkekuatan hanya sebagai bukti bebas, artinya
penilaiannya diserahkan pada pertimbangan hakim.
Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Akta autentik
memberikan diantara para pihak itu suatu
bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/dinyatakan didalam akta.
Kekuatan pembuktian sempurna yang terdapat
dalam suatu akta autentik merupakan
perpaduan dari beberapa keuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat pada
akta. Ketiadaan salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut
akan mengakibatkan suatu akta autentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang
sempurna (volledig) dan mengikat (bindende) sehingga akta akan kehilangan keautentik
annya.
Dalam suatu akta autentik harus memenuhi kekuatan pembuktian lahir,
formil, dan materil (Sudikno Mertokusumo,1993 : 121). Kekuatan pembuktian lahir
yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir berarti kekuatan pembuktian yang
didasarkan atas keadaan lahir akta itu sendiri, dan sebagai asas berlaku acta
publica probant sese ipsa yang berarti suatu akta yang lainnya tampak sebagai
akta autentik serta memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dapat dianggap
sebagai akta autentik sampai terbukti
sebaliknya.
Suatu akta notaris dikatakan memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna apabila akta tersebut mempunyai kekuatan
pembuktian lahir, formil dan materil, dan memnuhi syarat otentisitas
sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga akta
yang telah memenuhi semua persyaratan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna dan harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan
ketidakbenarannya.
Dalam kaitan dengan jabatan notaris yang
berwenang membuat akta autentik khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak
atas tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 15 Ayat (2) butir f
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang berbunyi:
“kewenangan membuat akta yang berkaitan
dengan pertanahan”.
Tidak jarang terjadi bahwa ada oknum notaris
yang terjebak dalam tindak pidana. Bahwa notaris sebagai salah satu pejabat
negara dapat melakuan tindak pidana penggelapan biaya perolehan hak atas tanah
(BPHTB) dengan tidak menulis nilai transaksi yang sebenarnya dalam akta yang
dibuatnya sehingga terjadi pengurangan pajak yang seharusnya dikenakan,
Dalam hal ini notaris telah melanggar sumpah
jabatannya yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1) butir a UUJN, yang berbunyi:
“bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak
berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
Tindak pidana penggelapan pajak merupakan
tindakan yang sangat bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang
jabatan notaris, sehingga tindak pidana tersebut dapat dianggap telah melanggar
sumpah jabatan yang pada waktu pelantikan diucapkan oleh semua pejabat notaris.
Penggelapan pajak juga melanggar ketentuan
dalam pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa:
“barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan
palsu kedalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun;”
Suatu akte notaril mengenai jual-beli sebagai
bukti bahwa para pihak tidak saja memberikan keterangan tertentu kepada
notaris, akan tetapi juga bahwa mereka telah membuat suatu perjanjian, menurut
pasal 1458 KUHPerdata bahwa:
“jual beli dianggap telah terjadi antara
kedua belah pihak, segera setelah orang itu mencapai kesepakatan tentang barang
tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya
belum dibayarkan”
Maka akte notaril harus juga membuktikan
tentang harganya, jadi juga tentang kebenaran yang telah
diberikan. Keterangan mengenai harga
transaksi yang tidak sesuai sehingga terjadi penggelapan pajak merupakan tindak
pidana Karena dapat menimbulkan kerugian menurut pasal 266 ayat (1) KUHP,
Kerugian yang dimaksud dalam pasal ini tidak perlu timbul tapi cukup dengan
kemungkinannya saja.
Tanggung jawab dan Ketelitian para pejabat
umum yang membuat akta autentik tersebut
dituntut sangat besar dalam membuat suatu akta. Notaris bukan saja bertanggung
jawab terhadap dirinya sendiri, bahkan mereka bertanggung jawab kepada Pihak
lain yang dirugikan. Akan tetapi dalam kaitannya dengan notaris tanggung jawab
Notaris dapat terbatas apabila akta tersebut adalah akta Para pihak (akta
Partij). Akta yang dibuat dihadapan Notaris isinya merupakan keinginan para pihak.
Notaris dalam hal ini hanya membuat akta yang diinginkan oleh para pihak.
Keinginan para pihak yang membuat perjanjian dituangkan oleh Notaris.
Friday, February 20, 2015
PRO KONTRA TILANG POLISI KARENA STNK MATI
By. Alief Sayyidul Qadr
By. Alief Sayyidul Qadr
Maraknya
RAZIA atau Sweeping Kendaran bermotor yang dilancarkan oleh Kepolisian saat ini,
mengundang banyak pro kontra di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya
menyangkut SAH atau TIDAKNYA Razia yang dilakukannya sesuai Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No.
80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun lebih khusus lagi
adalah banyaknya pengendara Kendaraan bermotor yang di tilang lantaran Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) nya Mati atau kadaluarsa/tidak berlaku lagi.
Hal
ini memunculkan banyak pertanyaan dapatkah POLISI LALU LINTAS menilang Pengendara
Kendaraan bermotor yang tidak mampu memperlihatkan Surat kendaraan bermotor (STNK)
yang SAH ?
Pada
dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan
terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No.
80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .
Oleh Kepolisia
Negara (lalu Lintas) dalam melakukan TILANG terhadap pelanggar melalui dua
mekanisme/cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu
lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
1.
Pelanggara
yang Mengakui Kesalahan, akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda
maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda
dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali
SIM/STNK yang disita.
2.
Pelanggar yang
Tidak Mengakui Kesalahan, akan diberi LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya
denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil di pengadilan.
TILANG KARENA STNK MATI/TIDAK BERLAKU
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah
diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor,
identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal
68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK
ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan
pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ).
Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan
permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Apabila
masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku, inilah
yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal
74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi
kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi
ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
sejak masa berlaku STNK habis.
Hal Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik
kendaraan bermotor.
Penghapusan
dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan
bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU
LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka
kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal
68 ayat (1) UU LLAJ, setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat
NomorKendaraan/ Nomor Polisi)
Lebih
jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998
tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan
No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, dijelaskan bahwa sesuai penjelasan
Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak
dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah
atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan
perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi
masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat
digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah
yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati
dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran
Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang
Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam
penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu,
sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan
penjelasannya.”
Selain
itu, polisi juga memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU
LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak
pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
berwenang:
a. memberhentikan,
melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor
yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat
dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta
keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum;
d. melakukan
penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau
tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan
penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat
dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan
penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan
penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan
tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN RAZIA/SWEEPING
KENDARAA DI JALAN.
Dalam Pasal 3 PP 80/2012
tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi
pemeriksaan:
a)
Surat
Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan
Bermotor
b)
tanda
bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
c)
fisik
Kendaraan Bermotor
d)
daya
angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan/atau
e)
izin
penyelenggaraan angkutan
Kemudian, dalam Pasal 10 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala atau insidental.
Dalam hal pelaksanaan Razia kendaraan bermotor oleh kepolisian, maka harus berpedoman pada ketentuan Pasal 22 PP 80/2012 yang berbunyi:
1)
Pada
tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental
wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan
2)
Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50
(lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan
3)
Pemeriksaan
yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang
berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum
dan sesudah tempat pemeriksaan
4)
Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan
5)
Dalam
hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas
wajib:
a)
menempatkan
tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
b)
memasang
lampu isyarat bercahaya kuning dan
c)
memakai
rompi yang memantulkan cahaya.
Dengan demikian, jika
pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian yang tidak
menempatkan tanda/plang pengumuman yang menunjukkan adanya pemeriksaan
kendaraan bermotor, tidak memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan tidak
memakai rompi yang memantulkan cahaya, maka pemeriksaan kendaraan yang
dilakukan polisi tersebut tidak sah
secara hukum.
Polisi sebagai petugas yang
melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas harus pula menaati tata cara
pemeriksaan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, terkecuali, dalam hal tertangkap
tangan melakukan tindak pidana (Insidental), seperti yang disebutkan dalam
Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012, tempat pemeriksaan kendaraan bermotor
di jalan tidak wajib dilengkapi tanda adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor.
Yang dimaksud tertangkap tangan dalam pemeriksaan secara insidental yaitu terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Yang dimaksud tertangkap tangan dalam pemeriksaan secara insidental yaitu terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Dalam hal bidang penegakan aturan lalu lintas, polisi memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
a.
memberhentikan,
melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor
yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat
dan/atau hasil kejahatan;
b.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.
meminta
keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum;
d.
melakukan
penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau
tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.
melakukan
penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
membuat
dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.
menghentikan
penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.
melakukan
penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Selanjutnya jika penindakan
pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh
polisi yang sedang tidak berdinas atau tidak menggunakan surat perintah, telah
diatur lebih lanjut dalam PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) PP
80/2012, menyebutkan bahwa :
“bahwa
petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib
menggunakan pakaian seragam dan atribut serta wajib dilengkapi surat perintah
tugas”.
Setelah petugas kepolisian memenuhi
dua syarat tersebut, barulah kemudian boleh melakukan penindakan terhadap
pelanggaran lalu lintas dalam hal tertangkap tangan pada saat melakukan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (lihat Pasal 14 PP 80/2012).
Jika polisi tidak dalam keadaan “berdinas” atau tidak memakai seragam dinas kepolisian, maka seperti telah kami jelaskan sebelumnya, maka petugas kepolisian tersebut tidak berhak atau berwenang melakukan razia pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Jika polisi tidak dalam keadaan “berdinas” atau tidak memakai seragam dinas kepolisian, maka seperti telah kami jelaskan sebelumnya, maka petugas kepolisian tersebut tidak berhak atau berwenang melakukan razia pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar
hukum:
2. Peraturan
Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor;
3. Surat
Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang
Penggunaan Blanko Tilang.
Subscribe to:
Posts (Atom)
