PATUH-Oi

Tuesday, July 16, 2013

Alur prosesi dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri/Tingkat pertama







Alur prosesi dan tata cara persidanganperkara pidana  di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:

(1).Sidang pertama :
Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
1)      Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan  pengunjung sidang.
2)      Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3)      Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa  penuntut umumdan penasehat hukum brdiri.
4)      hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
5)      Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6)      Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali

PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
1)      Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
2)      Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.
3)      Petugasmembawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4)      Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a)      Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)      Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.

5)      Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
a)      Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
Ø  Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
Ø  Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
Ø  Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b)      Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
Ø  Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
Ø  Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
Ø  Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.

PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
1)      Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
2)      Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
3)      Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti  maka penuntut umum atas permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.

PENGAJUAN  EKSEPSI(keberatan)
1)      Hakim ketua menanyakan pada terdakwa  atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan  keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
2)      Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a). Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute/relative)
b)  Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)   Dakwaan harus di batalkan (karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3)       Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4)      Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5)      Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
6)      Apabila terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan  sidangdi tunda untuk member kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7)      Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8)      Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
9)      Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10)   Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11)   Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di  ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12)   Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
13)   Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14)   Ata tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15)   Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16)   Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17)   Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
                                I.            Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat.
                              II.            Hakim ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18)   Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.

PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
1)      Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2)      Model putusan sela ada dua macam:
                                I.            Tidak dibuat secara khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis  hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
                              II.            Dibua secara khusus dalam suatu naskah putusan.
3)       Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
4)      Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.


(2).Sidang pembuktian
          Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
          Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut:
a)      Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
1)      Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
a.       Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.
b.      Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c.       Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
d.      Tata cara pemeriksaan saksi:
1.       Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
2.       Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
3.       Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:
·         Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
·         Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4.       Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
5.       Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
6.       Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
7.       Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
a.       Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
b.      Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi   di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
c.       Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
d.      Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya  dan tiada lain dari yang sebenarnya.
8.       Setelah selesai,hakim haki ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
9.       Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
b.      Pertanyaan harus relevan  dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi
c.       Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
d.      Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
10.   Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
11.   Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
2)      Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukun argumentasi penuntut umum.
a)      Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan  selama proses persidagan.
b)      Apabila terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
c)       Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
PEMERIKSAAN TERDAKWA:
1)      Hakim ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2)      Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
3)      Hakim bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4)      Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5)      Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6)      Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan  saksi kecuali dalam hal sumpah.
7)      Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8)      Setelah terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang berikutnya.




(3).SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA, 
      PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN

a.       Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
1)      Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2)      Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
3)      Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
4)      Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
5)      Hakim ketua bertanya  pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
6)      Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.

b.      Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)
1)      Hakim etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2)      Terdakwa mengajukan pembelaan:
a)      Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
b)      Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
3)      Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
4)      Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5)      Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
6)      Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
7)      Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.

c.       Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1)      Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
2)      Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3)      Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
4)      Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5)      Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6)      Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu

(4).SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
       Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
a)      Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama..
b)      Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
c)       Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
d)      Setelah amar putusan dibacakan seluuhny,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
e)      Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
f)       Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umumjika terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan banding maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani  akta permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari  terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di anggap menerima putusan. Hal sama  juga dilakukan terhadap penuntut umum.
g)      Apabila tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
h)      Panitra penggan ti mengumumkan bahwa majelis hakim  akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
i)        Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
j)        Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
k)      Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwadengan dikawal oleh petugas.



Monday, July 15, 2013

Memahami Konsep " Siri Na Pesse " sebagai Identitas Orang Bugis Makassar



Siri na pessé (Bugis) adalah sebuah konsep yang sangat menentukan dalam identitas orang Bugis dan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya. Konsep siri’ mengacu pada perasaan malu dan harga diri sedangkan pessé mengacu pada suatu kesadaran dan perasaan empati terhadap penderitaan yang dirasakan oleh setiap anggota masyarakat.

1. Pendahuluan
Bangsa Bugis dan masyarakat Sulawesi Selatan umumnya dikenal sebagai penganut adat-istiadat yang kuat. Meskipun telah berkali-kali menemui tantangan berat yang ada kalanya hampir menggoyahkan kedudukannya dalam kehidupan dan pikiran mereka, namun pada akhirnya adat-istiadat tersebut tetap hidup dan bahkan kedudukannya makin kukuh dalam masyarakat hingga kini

Keseluruhan sistem dan norma serta aturan-aturan adat tersebut dikenal dengan pangngadereng yang meliputi lima unsur pokok, yaitu ade’, bicara, rapang, wari, dan sara’. Unsur yang disebutkan terakhir ini berasal dari ajaran Islam, yaitu hukum syariah Islam. Kelima unsur pokok tersebut terjalin antara satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan organik dalam alam pikiran bangsa Bugis, yang memberi dasar sentimen dan rasa harga diri yang semuanya terkandung dalam konsep siri’. Hal ini tercakup dalam sebuah ungkapan dikalangan Bugis yang mengatakan “utettong ri ade’é najagainnami siri-ku”, artinya, saya taat kepada adat demi terjaganya atau terpeliharanya harga diri saya.

Ungkapan di atas memiliki makna yang sangat dalam dikalangan Bugis. Dengan melaksanakan pangngadereng, berarti seorang Bugis sedang berusaha mencapai martabat hidup yang disebut dengan siri’. Menurut Mattulada (1985:108), siri’ inilah yang mendorong orang Bugis sangat patuh terhadap pangngadereng karena siri pada sebagian besar unsurnya dibangun oleh perasaan halus, emosi, dan sebagainya. Dari sinilah timbul berbagai penafsiran atas makna siri’ seperti malu-malu, malu, hina atau aib, iri hati, dan harga diri atau kehormatan.

Siri’ dalam pengertian orang Bugis adalah menyangkut segala sesuatu yang paling peka dalam diri mereka, seperti martabat atau harga diri, reputasi, dan kehormatan, yang semuanya harus dipelihara dan ditegakkan dalam kehidupan nyata. Siri’ bukan hanya berarti rasa malu seperti yang umumnya terdapat dalam kehidupan sosial masyarakat suku lain. Istilah malu di sini menyangkut unsur yang hakiki dalam diri manusia Bugis yang telah dipelihara sejak mereka mengenal apa sesungguhnya arti hidup ini dan apa arti harga diri bagi seorang manusia (Abdullah, 1985:40-41). Begitu pentingnya siri’ dalam kehidupan orang Bugis sehingga mereka beranggapan bahwa tujuan manusia hidup di dunia ini adalah hanya untuk menegakkan dan menjaga siri’.

Pada hakikatnya budaya siri adalah produk kecerdasan lokal untuk membangun kembali tatanan sosial orang Bugis di masa lalu yang kacau balau. Secara historis, kondisi tersebut digambarkan dalam kronik-kronik Bugis dengan pernyataan bahwa kehidupan manusia pada masa itu bagaikan kehidupan ikan di laut, yang besar memangsa yang kecil atau disebut dengan sianrè balè tauwè.

Bangsa Bugis juga mempunyai sebuah konsep lain yang disebut Pessé, yaitu semacam perangsang untuk meningkatkan perasaan setia kawan yang di kalangan mereka. Pessé adalah suatu perasaan ikut menanggung dan berbelas kasihan terhadap penderitaan setiap anggota kelompoknya, termasuk orang yang telah dibuat malu. Oleh karena itu, konsep pessé ini akan menjadi suatu sarana untuk memulihkan harga diri orang yang telah dibuat malu.

Konsep siri’ dan pessé hingga kini terus memberi pengaruh terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan orang Bugis. Situasi siri’ akan muncul ketika seseorang ri pakasiri’ atau dibuat malu karena kedudukan sosialnya dalam masyarakat atau rasa harga diri dan kehormatannya dicemarkan oleh pihak lain secara terbuka. Jika hal ini terjadi, maka orang yang ri pakasiri’ dituntut oleh adat untuk mengambil tindakan untuk menebus atau memulihkan harga dirinya di matanya sendiri maupun di mata masyarakat, yaitu dengan cara menyingkirkan penyebab malu tersebut.

Orang yang ri pakasiri (dibuat malu) tetapi tidak mampu melakukan pemulihan terhadap harga dirinya yang tercemar akan dipandang hina dan dikucilkan oleh masyarakat. Jika hal ini terjadi, maka bagi orang itu pembuangan dianggap lebih baik daripada dikucilkan di tengah-tengah masyarakat. Faktor inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya orang Bugis pergi merantau atau meninggalkan kampung halamannya karena tidak sanggup menanggung rasa malu di mata masyarakatnya. Berbagai pendapat, bahwa perkawinan adalah realitas sosial yang paling banyak bersinggungan dengan masalah siri ini. Jika pinangan seseorang ditolak, maka pihak peminang bisa merasa mate siri (kehilangan kehormatan) sehingga terpaksa menempuh siliriang (kawin lari). Tindakan ini merupakan perbuatan melanggar adat sehingga seluruh pihak keluarga laki-laki gadis itu merasa berkewajiban untuk membunuh pelaku demi menegakkan siri’ keluarga.

Orang yang ri pikasiri’ dapat melakukan jallo (amuk), yaitu membunuh siapa saja, bahkan orang yang tidak terlibat dalam masalah itu pun dapat menjadi sasaran amukannya. Hal ini dapat terjadi dalam beberapa hal yang cukup ekstrem. Namun, sejak terintegrasikannya agama Islam ke dalam sistem pangngadereng bangsa Bugis, penebusan-penebusan siri berupa pembalasan dan penganiayaan tanpa pertimbangan kemanusiaan mulai berubah. Dengan kata lain, penebusan siri yang sering dianggap orang melampui batas tersebut menjadi lebih terarah penerapannya sejak kedatangan agama Islam. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar menjauhkan diri dari kejahatan dan perbuatan maksiat seperti membunuh. Namun, jika terjadi kasus yang menyebabkan harga diri seseorang diinjak-injak, maka kasus tersebut diserahkan kepada pihak yang berwewenang, seperti lembaga adat atau pihak kepolisian.

2. Konsep Siri’
Siri adalah suatu hal yang abstrak dan berada di alam pikiran manusia Bugis. Pengertiannya hanya dapat diketahui melalui pengamatan dan observasi dengan melihat akibat konkret yang ditimbulkannya, yaitu berupa tindakan-tindakan. Oleh sebab itu terkandung pengertian-pengertian tertentu yang meliputi berbagai aspek kehidupan dan kebudayaan masyarakat dalam kata siri’ ini. Para peneliti terdahulu telah mengkaji mengenai pengertian siri secara leksikal maupun pengertiannya secara luas menurut sudut pandang mereka masing-masing.

Batasan pengertian kata siri’ sebagai berikut:

1. Siri’ berarti malu, isin (Jawa), atau shame (Inggris).
2. Siri’ merupakan daya pendorong untuk melenyapkan (membunuh), mengasingkan, mengusir dan sebagainya terhadap apa atau siapa saja yang dapat menyinggung perasaan atau harga diri seseorang.
3. Siri’ juga merupakan daya pendorong yang dapat ditujukan ke arah pembangkitan tenaga untuk membanting tulang dan bekerja mati-matian demi suatu pekerjaan atau usaha.
4. siri merupakan pembalasan yang berupa kewajiban moril untuk membunuh pihak yang melanggar adat.
5. siri’ sebagai perasaan malu yang dapat menimbulkan sanksi dari keluarga yang dilanggar norma adatnya .
Selain pendapat para peneliti, berbagai ungkapan dalam bahasa Bugis yang terwujud dalam kesusasteraan, paseng (nasehat), dan amanat-amanat dari leluhur dapat dijadikan petunjuk untuk memahami tentang pengertian siri’.Seperti ungkapan berikut:

a. Siriemmi ri onroang di lino, artinya hanya untuk siri-lah kita hidup di dunia ini. Pengertian siri’ dalam ungkapan ini merupakan hal yang memberikan identitas sosial dan martabat kepada seseorang. Hidup seseorang dianggap berarti jika pada dirinya terdapat martabat atau harga diri.
Dalam kehidupan bangsa Bugis, siri merupakan unsur yang prinsipil dalam diri mereka. Tidak ada satu nilai pun yang paling berharga untuk dibela dan dipertahankan di muka bumi ini selain daripada siri’. Bagi manusia Bugis, siri’ adalah jiwa mereka, harga diri mereka, dan martabat mereka. Oleh sebab itu, untuk menegakkan dan membela siri yang tercemar atau dicemarkan oleh orang lain, maka manusia Bugis akan bersedia mengorbankan apa saja, termasuk jiwanya yang paling berharga demi tegaknya siri dalam kehidupan mereka.”

b. Mate ri sirina, artinya mati dalam siri atau mati karena mempertahankan harga diri. Mati dalam keadaan demikian dianggap mati terpuji atau terhormat. Dalam bahasa Bugis ada juga ungkapan mate rigollai, mate risantangi, yaitu menjalani kematian yang bergula dan bersantan, atau dengan kata lain menjalani kematian yang manis.

c. Mate siri, artinya orang yang sudah hilang harga dirinya tak lebih dari bangkai hidup. Agar tidak dianggap sebagai bangkai hidup, maka orang Bugis merasa dituntut untuk melakukan penegakan siri walaupun nyawanya sendiri terancam. Menurut mereka, lebih baik mati ri risi-na daripada mate siri, artinya lebih baik mati karena mempertahankan harga diri daripada hidup tanpa harga diri.

Pengertian–pengertian siri di atas memperlihatkan bahwa keberadaan konsep siri dalam kehidupan bangsa Bugis dapat juga menjadi pemutus tali kekeluargaan dan persaudaraan di antara mereka. Namun, dalam realitas sosial, keadaan demikian tidak terjadi karena dapat dinetralisir oleh keberadaan sebuah konsep yang disebut dengan pessé. Secara leksikal, pessé berarti pedis atau perih, sedangkan pessé dalam pengertian luas mengindikasikan perasaan haru (empati) yang mendalam terhadap tetangga, kerabat, atau sesama anggota kelompok sosial.

Pessé melambangkan solidaritas bukan hanya pada seseorang yang telah dipermalukan tetapi juga siapa saja dalam kelompok sosial yang sedang dalam keadaan serba kekurangan, berduka, mengalami musibah, atau menderita sakit keras. Jadi, rasa saling pessé antaranggota sebuah kelompok adalah kekuatan pemersatu yang penting. Oleh sebab itu, ada pepatah orang Bugis yang mengatakan “iya sempugi’ku, rekkua de-na sirina, engka messa pesséna”, artinya “kalaupun saudaraku sesama Bugis tidak lagi menaruh siri’ atasku, paling tidak dia pasti menyisakan pessé”. Dengan demikian, antara siri’ dan pessé harus tetap ada keseimbangan agar bisa saling menetralisir keadaan-keadaan ekstrem yang dapat menjadi pemecah-belah persatuan dan kesatuan komunitas bangsa Bugis.

Peristiwa siri yang muncul dalam diri orang Bugis sebenarnya berasal dari aspek pangngadereng itu sendiri. Oleh karena itu, pemulihan siri tersebut dapat ditempuh melalui nilai-nilai pangngadereng juga. seperti ungkapan berikut:

1. Ada empat hal yang memperbaiki kekeluargaan (pergaulan hidup): (a) kasih sayang dalam keluarga, (b) saling memaafkan yang kekal, (c) tak segan saling memberi pertolongan/pengorbanan demi keluhuran, (d) saling mengingatkan untuk berbuat kebajikan.

2. Bukankah dengan demikian berarti ade’ ada buat kasih sayang, bicara ada buat saling memaafkan, rapang ada buat saling memberi pengorbanan demi keluhuran, dan adanya wari buat mengingati perbuatan kebajikan?”

Tujuan hidup menurut pangngadereng adalah melaksanakan tuntutan fitrah manusia guna mencapai martabatnya, yaitu siri. Bila pangngadereng beserta aspek-aspeknya tidak ada lagi, akan terhapuslah fitrah manusia, hilanglah siri, dan hidup tidak ada artinya bagi orang Bugis. Oleh karena itulah orang Bugis sangat patuh terhadap pangngadereng demi siri atau harga diri. Orang yang memiliki rasa siri yang tinggi berarti orang yang mempunyai sifat yang mulia dan tinggi nilai atau martabatnya di tengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, maka perilaku setiap individu harus didasarkan pada sifat “acca na lempu, warani na getteng, mappasanre ri Puang SeuwaE,” artinya pandai mempertimbangkan dan jujur, berani dan teguh pendirian, berserah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ungkapan ini menunjukkan bahwa esensi siri’ hanya mungkin diperoleh seseorang yang pandai dan jujur, berani dan teguh, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, konsep siri’ yang sampai sekarang diyakini secara konsisten oleh orang Bugis mempengaruhi tatanan kehidupan bagi masyarakat pendukungnya. Pengaruh-pengaruh tersebut di antaranya ketaatan kepada pangngadereng, penegakan harga diri atau martabat, identitas sosial, tradisi merantau dan motivasi kerja, dan kontrol sosial,yaitu

a. Ketaatan kepada pangngadereng. Konsep siri merupakan tuntutan budaya terhadap setiap individu untuk mempertahankan kesucian pangngadereng sehingga keamanan, ketertiban, dan kesejahtaraan masyarakat tetap terjamin. Pangngadereng adalah sistem norma dan aturan-aturan adat serta tata tertib yang berfungsi sebagai kontrol sosial, baik bersifat preventif maupun represif, dalam mengatur seluruh tingkah laku manusia. Sebagai langkah preventif, dalam sistem ini diajarkan bagaimana manusia mengenal perbuatan yang baik dan buruk. Dengan demikian, seseorang yang akan berbuat sudah mengetahui akibat-akibat dari perbuatannya. Jika terjadi sebuah pelangggaran terhadap tata tertib masyarakat, maka sistem ini akan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya kepada siapa pun pelakunya, termasuk penguasa.

Pangngadereng menunjung tinggi persamaan dan kebjiksanaan namun menolak segala bentuk kesewenang-wenangan, pemerkosaan, penindasan, dan kekerasan. Sistem pangngadereng mengandung esensi yang sangat bernilai bagi pendukungnya, yaitu menjunjung tinggi martabat manusia. Oleh karena itulah setiap individu dituntut untuk menjunjung tinggi dan menaati adat tata kelakuan atau sistem pangngadereng yang berlaku. Dengan melaksanakan pangngadereng, berarti seseorang telah berusaha mencapai martabat hidup yang disebut dengan siri.

b. Penegakan harga diri dan martabat. Siri pada diri manusia Bugis dapat muncul dari berbagai realitas sosial dan kehidupan sehari-hari. Jika seseorang telah dibuat tersinggung oleh kata-kata atau tindakan orang lain yang dianggapnya tidak sopan, maka seluruh anggota keluarganya akan ikut merasa tersinggung dan melakukan pembalasan terhadap orang itu demi menegakkan harga diri keluarga. Salah satu realitas sosial yang paling banyak bersinggungan dengan masalah siri adalah perkawinan. Jika seseorang telah ri pakasiri’ atau dibuat malu karena anak gadisnya ilariang atau dibawa lari oleh seorang pemuda, maka seluruh pihak keluarga laki-laki gadis itu merasa berkewajiban untuk membunuh pelaku demi menegakkan siri’ keluarga.

c. Identitas sosial. Siri adalah unsur yang sangat prinsipil dalam diri orang Bugis. Hidup seseorang dianggap berarti jika pada dirinya terdapat martabat atau harga diri. Menurut mereka, tak ada satu nilai pun yang berharga untuk dibela dan wajib dipertahankan selain daripada siri’ karena hanya untuk siri’-lah kita hidup di bumi ini (siri’ emmi ri onroang ri lino). Ungkapan ini menjadi identitas sosial yang dianut secara bersama-sama oleh golongan-golongan tertentu dalam masyarakat Sulawesi Selatan.

d. Tradisi merantau dan motivasi kerja keras. Keberadaan konsep siri dapat menjadi motif penggerak banyak orang Bugis pergi merantau. Seseorang yang tidak mampu melakukan pembelaan untuk menegakkan harga dirinya, maka ia akan dicap oleh masyarakat sebagai tau de’ gaga siri-na (pengecut, tidak terhormat, atau tidak memiliki harga diri). Oleh karena itu, tidak ada jalan lain yang harus ditempuh kecuali meninggalkan kampung halamannya. Perantau yang berasal dari kelompok ini umumnya merupakan perantau abadi, artinya ia dan keluarganya tidak ingin kembali ke negeri asalnya.

Ada pula orang yang merantau terkait dengan masalah siri¸ yaitu para pemuda yang dibuat malu karena pinangannya ditolak akibat ketidamampuannya memenuhi mahar yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Dengan merantau, mereka akan berusaha bangkit untuk mengembalikan harga dirinya di perantauan, walau bagaimanapun keadaan yang dihadapinya. Mereka tidak akan mengeluh, memohon bantuan dan meratapi nasibnya sebagai perantau yang kalah dan cengeng dalam menghadapi berbagai tantangan berat. Mereka akan berusaha mencapai keberhasilan agar dapat memiliki kemampuan materi dan kemudian kembali ke negeri asalnya untuk menunjukkan bahwa mereka adalah pemuda yang bertanggung jawab.

e. Kontrol sosial. Dalam realitas kehidupan orang Bugis, pengertian siri tidak melulu bersifat menentang dalam artian melakukan penebusan-penebusan demi tegaknya harga diri seseorang, tetapi siri’ juga dapat dimaknai sebagai perasaan halus dan suci. Seseorang yang tidak mendengarkan nasehat orang tua, suka mencuri dan merampok, tidak melaksanakan shalat, atau tidak tahu sopan santun juga dianggap sebagai orang yang kurang siri’-nya. Jadi, siri’ dapat menjadi sebuah kontrol sosial bagi setiap individu maupun masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari sehingga pelanggaran-pelanggaran adat, hukum, maupun tata kesopanan dapat terjaga dengan baik.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa Siri yang dianut oleh orang Bugis dan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk membangun ketertiban, keharmonisan, dan keamanan kehidupan sosial sehingga harga diri dan martabat manusia menjadi bernilai. Hingga sekarang, konsep ini masih tetap dipegang teguh oleh masyarakat Bugis sebagai pedoman dalam berperilaku sehari-hari. Hanya saja, nilai-nilai yang terkandung di dalam konsep siri sudah mulai luntur. Nilai-nilai siri yang semestinya didasarkan pada “acca na lempu, warani na getteng, mappasanre ri Puang SeuwaE” sudah banyak diabaikan oleh sebagian orang sehingga muncul berbagai multitafsir tentang mereka. Oleh karena itu, hendaknya pengertian siri tidak hanya dimaknai secara sempit sehingga dalam prakteknya tidak menyimpang dari makna yang sesungguhnya. Dengan demikian, tatanan kehidupan manusia di muka bumi ini menjadi tertib, harmonis, dan aman.

Daftar Pustaka
Cristian Pelras. 2006. Manusia Bugis. (Diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia oleh Abdul Rahman Abu, et.al.). Jakarta: Forum Jakarta-Faris École français d’Extrême-Orient.

Edward L. Poelinggomang. 2009. “Bushido’ dan Siri’ mengandung sikap patriot”

Hamid Abdullah. 1985. Manusia Bugis Makassar. Jakarta: Inti Idayu Press.
Leonard Y. Andaya. 1983. “Pandangan Arung Palakka tentang desa dan perang Makassar 1666-1669”, Dari Raja Ali Haji hingga Hamka: Indonesia dan masa lalunya, (Ed.) Anthony Reid dan David Marr. Jakarta: Grafiti Pers.

Mattulada. 1985. Latao: Satu lukisan analitis terhadap antropologi politik orang Bugis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.


Sumber :  De bugis-teluk bone

Tuesday, July 2, 2013

Azas "Ratio Decidendi" pengawal dan pengawas Putusan Hakim

Azas "Ratio Decidendi" pengawal dan pengawas Putusan Hakim 
 
Ratio decidendi (Jamak: rationes decidendi) adalah sebuah istilah latin yang sering diterjemahkan secara harfiah sebagai “alasan untuk keputusan itu”, “the reason” atau “the rationale for the decision.” Black’s Law Dictionary menyatakan ratio decidendi sebagai “[t]he point in a case which determines the judgment” atau menurut Barron’s Law Dictionary adalah “the principle which the case establishes.” Kusumadi Pudjosewojo (1976) dalam Pedoman Pelajaran Tata Hukum sendiri mendefinisikan sebagai faktor-faktor yang sejati (material fact, faktor-faktor yang essensiil yang justru mengakibatkan keputusan begitu itu.

Ratio decidendi tidak hanya penting dalam sistem dimana hakim terikat keputusan hakim yang terlebih dahulu (precedent), akan tetapi juga di negara bertradisi civil law system seperti Indonesia. Istilah hukum ini digunakan dalam masyarakat hukum yang merujuk prinsip hukum, moral, politik dan sosial yang digunakan pengadilan sehingga sampai membuat keputusan demikian. Jadi setiap kasus memiliki ratio decidendi, alasan yang menentukan atau inti-inti yang menentukan putusan. Kadang ratio decidendi jelas terlihat, akan tetapi terkadang pula perlu dijelaskan. Biasanya memang dalam praktek, hal-hal yang essensiil ini menjadi kepentingan para pihak dalam perkara untuk membuktikannya atau membantahnya atau menurut penulis sebagai “pusat pertarungan para pengacara untuk dibuktikan”.

Ketika melihat sebuah keputusan pengadilan, ratio decidendi berdiri sebagai dasar hukum atas dasar putusan dijatuhkan. Ratio decidendi secara hukum mengikat pengadilan yang lebih rendah melalui doktrin "stare decisis", tidak seperti obiter dicta, seperti komentar yang dibuat sehubungan dengan kasus yang mungkin relevan atau menarik, tetapi tidak menarik dari keputusan hukum. Ratio decidendi dapat dikatakan mengikat untuk masa depan. Semua pernyataan lain tentang hukum dalam pendapat pengadilan - semua pernyataan yang tidak membentuk bagian dari putusan pengadilan pada isu-isu yang benar-benar memutuskan dalam kasus tertentu (apakah mereka adalah pernyataan yang benar dari hukum atau tidak) – adalah disebut obiter dicta. Menurut pendapat, dissenting opinion juga termasuk obiter dicta. Namun, bisa terjadi dalam perkembangan, yang semula obiter dicta dalam perkara lain atau di kemudian hari menjadi ratio decidendi.

Contoh cukup jelas diberikan oleh Kusumadi Pudjosewojo untuk menggambarkan perbedaan ratio decidendi dan obiter dicta. Ia mengatakan jika suatu perkara mengandung faktor-faktor a, b dan c. Dari faktor-faktor ini yang dianggap essensiil ialah faktor a dan b, sedangkan c hanya penambah saja. Berdasarkan hal tersebut, hakim mengambil putusan x. Maka ratio decidendi dari perkara itu adalah a dan b (beserta x). Jika kemudian terjadi perkara yang mengandung faktor a dan b (dan c) maka bisa dipastikan bahwa keputusannya akan x. Jika terjadi perkara yang mengandung faktor a dan b dan c dan d, sedangkan d adalah essensiil, maka dalam perkara ini keputusannya tidak mungkin x.

Misalkan ada seseorang mengendarai mobil karena kesalahannya sehingga menabrak orang yang naik sepeda motor. Bahwa faktor yang menabrak memakai baju biru, rambutnya keriting, terjadi pada hari Selasa Kliwon dan lain sebagainya adalah bukan faktor yang esaensiil dalam perkara ini. Akan tetapi bahwa pengemudi mobil kemudian menjalankan kendaraannya terlalu kencang, sehingga jauh melebihi maksimum diperkenankan, atau misalkan saja mengendarai mobil dengan kondisi mabuk, maka itulah faktor yang essensiil yang menyebabkan pengendara diputuskan bersalah atau tidaknya atau berat ringannya. Faktor-faktor yang essensiil inilah yang menyebabkan keputusan bersalah tidaknya pengemudi, atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai faktor-faktor yang “yuridis relevant”, sedangkan faktor selainnya dalam perkara ini adalah “yuridis irrelevant”.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pertimbangan hukum yang panjang lebar dari putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi dari putusan itu. Namun, membutuhkan ketelitian juga untuk menemukan ratio decidendi-nya sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari. 

(Sumber : Ratio Decidendi by
Miftakhul Huda, termuat di Majalah Konstitusi No.48-Januari 2011)